Ini sikap pemerintah terkait revisi UU Pemilu
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, ada empat sikap pemerintah terkait poin RUU Pemilu. Pertama, pemerintah menegaskan Panwas (Panitia Pengawas) Kabupaten/Kota tidak usah permanen.
Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar pertemuan guna membahas poin RUU Pemilu pada Senin (5/6) malam. Sejumlah isu krusial dan masukan turut dibahas dalam pertemuan ini.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, ada empat sikap pemerintah terkait poin RUU Pemilu. Pertama, pemerintah menegaskan Panwas (Panitia Pengawas) Kabupaten/Kota tidak usah permanen.
"Kedua Pansus kalau mengusulkan KPU Kabupaten/Kota juga adhoc, sebaiknya jangan sekarang karena sudah mepet tahapan pileg dan pilpres. KPU Kabupaten/Kota bisa diadhockan tahun 2020 (setelah tahapan pileg pilpres 2019 selesai)," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/6).
Ketiga, terkait penambahan jumlah anggota di Bawaslu Provinsi, pemerintah menyarankan agar tidak dilakukan sekarang. Sebaiknya diberikan jeda 1 tahun setelah disahkan RUU Pemilu. Bukan tanpa alasan, pemerintah melihat masih banyak keterbatasan kantor Bawaslu Provinsi sehingga tidak memungkinkan adanya penambahan anggota tersebut.
"Rata-rata kantor Bawaslu Provinsi terbatas sehingga akan kesulitan untuk mencari tempat kantor dan tambahan SDM staf lagi. Sebagian kantor yang difasilitasi Pemprov juga masih terbatas," jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Keempat, dia menambahkan, pemerintah menyarankan agar penambahan jumlah anggota KPU pusat dikasih jeda satu tahun agar bisa persiapkan dengan baik. Di samping itu, pemerintah mempertimbangkan beban tugas Pileg dan Pilpres serentak dan Pilkada yang masih akan berjalan Tahun 2018.