Ini Tanggapan Wapres JK Soal Yusril Jadi Kuasa Hukum Habil Marati
Dia menjelaskan Yusril akan menjalankan profesinya dengan baik.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai wajar Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum tersangka dalam kasus dugaan rencana pembunuhan empat tokoh nasional, Habil Marati. Sebab profesinya menurut JK yaitu seorang pengacara.
"Pak Yusril kan pengacara, ada tugas pengacara membebaskan kliennya. kalau Pak Yusril tidak berusaha membebaskan kliennya kan bukan pengacara namanya," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (15/7).
Dia menjelaskan Yusril akan menjalankan profesinya dengan baik. "Tapi tentu juga semuanya akan dilakukan dengan baik. Kalau memang tidak berbuat apa-apa, tidak berbuat yang membahayakan akan dipertimbangkan," ungkap JK.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum tersangka dalam kasus dugaan rencana pembunuhan empat tokoh nasional, Habil Marati.
Berkas penangguhan penahanan Habil pun dipersiapkan. Yusril menyebut, pihak keluarga Habil menjadi penjamin penangguhan penahanan.
"Kami sudah mendiskusikan kemungkinan Pak Habil ditangguhkan penahanannya. Hanya keluarganya saja (penjamin) nanti kalau diperlukan tambahan jaminan saya akan kontak kawan-kawan yang lain untuk melakukan penjaminan," kata Yusril di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/7).
Yusril mengatakan, permintaan penangguhan penahanan diajukan lantaran kondisi kesehatan Habil menurun selama mendekam di rutan Polda Metro Jaya.
"Kelihatannya kurang sehat juga Pak Habil Marati," kata Yusril.
(mdk/fik)