IPW desak polisi ungkap pemilik unimog massa Prabowo
"Adanya unimog itu bisa membuat massa demonstran beranggapan bahwa aksi mereka didukung kalangan militer," kata Neta.
Indonesia Police Watch (IPW) meminta pihak Polda Metro Jaya untuk mengungkap pemilik dari tiga unit truk unimog milik massa pendukung Prabowo - Hatta yang disita dalam aksi demonstrasi terkait sidang putusan sengketa Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi.
"IPW mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menyita tiga truk Unimog milik pendukung Prabowo yang dibawa dalam aksi demo di MK beberapa hari lalu. Namun, Kapolda Metro Jaya harus mengungkap siapa pemilik ketiga unimog dan apa motivasinya membawa kendaraan itu dalam aksi demo," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane di Jakarta, Senin (25/8).
Menurut Neta, dalam kondisi aksi unjuk rasa di MK, seharusnya hanya instansi militer yang berhak menggunakan kendaraan sejenis unimog. Truk unimog adalah kendaraan paramiliter atau kendaraan angkut untuk kegiatan militer, terutama di medan perang.
"Oleh sebab itu, kepemilikan dan penggunaan kendaraan sejenis unimog seharusnya dilarang untuk kalangan sipil. Tentu sangat ironis jika unimog bisa digunakan dalam aksi demo massa di MK," ujarnya.
Neta berpendapat penggunaan truk paramiliter dalam aksi demonstrasi bisa menimbulkan beberapa dampak buruk, salah satunya sebagai alat provokasi.
"Adanya unimog itu bisa membuat massa demonstran beranggapan bahwa aksi mereka didukung kalangan militer sehingga massa cenderung agresif dan radikal," katanya.
Selain itu, dia menilai kehadiran tiga unit truk unimog tersebut cenderung membuat aparat kepolisian kerepotan mengendalikan aksi demo.
"Terbukti dalam aksi di MK kemarin, unimog digunakan untuk memprovokasi massa dan polisi, dengan cara melindas barikade kawat berduri," ucapnya.
Tidak hanya itu, unimog dalam aksi demo tersebut juga sempat menabrak dua orang polisi hingga harus dirawat di rumah sakit.
"Aksi provokasi dengan unimog ini berhasil memancing massa bertindak brutal melempari polisi. Akibatnya, polisi membalas dengan tembakan 'water cannon' dan peluru karet. Dampaknya sejumlah orang terluka," ungkapnya.
Oleh karena itu, IPW berharap Polda Metro Jaya dapat memproses supir dan pemilik unimog secara hukum.
"Jika unimog itu tidak memiliki izin, polisi harus menyitanya. Jika surat-suratnya lengkap, polisi harus menjelaskan bagaimana izin dan surat-surat tersebut diperoleh," ujar Neta.
Selain itu, ia mengatakan pemerintah perlu bersikap tegas dan konsisten untuk tidak mengizinkan kalangan sipil untuk memiliki kendaraan paramiliter, seperti unimog.