Istana minta DPR tak bentuk Pansus Angket sikapi Perpres TKA
"Bahwa semuanya itu tidak seperti apa yang dipikirkan banyak orang sekarang itu tentang Perpres itu sendiri. Karena penjelasan-penjelasan yang bersifat konsisten dari kementerian, berbagai pihak soal Perpres cukup memadai," terang Moeldoko.
Dewan Perwakilan Rakyat disarankan tidak membentuk panitia khusus (pansus) Hak Angket terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko.
"Jadi mungkin saran saya tidak perlu lah ke arah sana," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Siapa saja yang mendampingi Jokowi? Sebagai informasi, turut mendampingi Presiden dalam kegiatan ini adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Gubernur Jambi Al Haris, dan Pj. Bupati Merangin Mukti.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat kuliah? Semasa kuliah, Jokowi juga aktif tergabung dengan UKM pencinta alam.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
Moeldoko mengatakan, pemerintah akan terus mensosialisasikan tentang tujuan dari penerbitan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Sehingga, kata dia, tidak muncul salah paham dari berbagai pihak saat menyikapi penerbitan dan penerapan Perpres tersebut.
"Bahwa semuanya itu tidak seperti apa yang dipikirkan banyak orang sekarang itu tentang Perpres itu sendiri. Karena penjelasan-penjelasan yang bersifat konsisten dari kementerian, berbagai pihak soal Perpres cukup memadai," terang Moeldoko.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing salah arah. Sebab, kata dia, kebijakan itu tidak berpihak pada pekerja lokal.
Fadli juga beranggapan Perpres itu berbahaya serta perlu dikoreksi. Dia pun beranggapan perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) mengenai tenaga kerja asing.
"Saya kira kebijakan-kebijakan tadi tak boleh dibiarkan tanpa koreksi. Itu semua harus segera dikoreksi. DPR sebenarnya pernah membentuk Panja Pengawas Tenaga Kerja Asing. Tapi rekomendasinya diabaikan. Jadi, bila perlu nanti kita usulkan untuk dibentuk Pansus mengenai tenaga kerja asing, agar lebih punya taring,"kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Kamis 18 April 2018 lalu.
Reporter: Hanz Salim
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Menperin yakini Perpres Tenaga Kerja Asing Bisa Perbaiki Iklim Investasi
Wapres JK sebut DPR tidak perlu bentuk Pansus Tenaga Kerja Asing
Serikat pekerja bakal ajukan uji materi aturan tenaga kerja asing
Ketua DPR sebut belum ada urgensi bentuk Pansus Perpres TKA
Penjelasan Wapres JK soal kebijakan pemerintah permudah izin TKA
Kesenjangan tenaga kerja bikin kemiskinan di Jabar masih tinggi
BKPM prediksi kemudahan izin pekerja asing masuk RI lejitkan investasi 20 persen