Istri Bupati Katingan diperiksa terkait perselingkuhan suami
Istri Bupati Katingan diperiksa terkait perselingkuhan suami. Kasus dugaan perzinaan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dengan istri polisi, FY, terus bergulir. Jelang tengah hari tadi, polisi memeriksa istri sah Yantenglie, Endang Susilawatie, sebagai saksi terkait pernikahan siri suaminya dengan FY.
Kasus dugaan perzinaan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dengan istri polisi, FY, terus bergulir. Jelang tengah hari tadi, polisi memeriksa istri sah Yantenglie, Endang Susilawatie, sebagai saksi terkait pernikahan siri suaminya dengan FY.
Endang yang juga wakil ketua DPRD kabupaten Katingan itu, tetap terlihat tegar menghadapi kasus yang menimpa suaminya. Didampingi pengacaranya, dia tiba di markas Polda Kalimantan Tengah, di Palangkaraya, setelah menempuh perjalanan darat dari Katingan.
Wanita berhijab itu memasuki ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum), yang menangani kasus itu sejak awal dilimpahkan dari penyidik Reskrim Polres Katingan.
"Benar, dia (Endang Susilawatie) diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan perselingkuhan suaminya dengan istri Polri, FY," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, AKBP Pambudi Rahayu, saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (7/1) malam.
Keterangan diperoleh merdeka.com, Endang diperiksa terkait pengakuan tersangka Yantenglie dan FY, yang telah menikah siri di Jawa Barat. Ditanya soal itu, Pambudi enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap Endang.
"Saya belum baca BAP-nya. Kabar berkembang di luar seperti itu (Yantenglie nikah siri dengan FY). Apakah Bu Endang tahu atau tidak soal nikah siri itu, diantaranya itu yang ditanyakan kepada saksi (Endang Susilawatie)," terang Pambudi.
"Yang jelas, penyidikan terus dikembangkan, memeriksa saksi-saksi. Termasuk, anggota Polri yang mengadu, melapor soal itu. Dan karena ini delik aduan, sewaktu-waktu bisa saja dicabut oleh pelapor," ungkapnya.
Sebelumnya, Aipda SH diketahui pulang usai tugas di kabupaten Sampit, Kalteng, Kamis (5/1) lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Namun di rumahnya, tidak mendapati istrinya, yang memang sedang dinas malam di sebuah rumah sakit swasta. Namun begitu tiba di rumah sakit, istrinya FY, tidak ada di tempat. Rekan kerja FY, menyarankan Aipda SH mengecek ke sebuah rumah di kawasan Jalan Nangka di kawasan Kasongan, Katingan.
Akhirnya dia mendapati istrinya telanjang bersama pria lain di dalam kamar rumah itu. Belakangan, pria yang bersama dengan FY, diketahui Bupati Katingan Ahmad Yantenglie. Di Polda Kalimantan Tengah, Yantenglie dan FY, ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman 9 bulan penjara. Lantaran ancaman hukuman di bawah 5 tahun, keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.