Istri calon petahana di Pilkada Salatiga mencoblos di penjara
Istri calon petahana di Pilkada Salatiga mencoblos di penjara. Titik Kirnaningsih merupakan terpidana kasus korupsi proyek jalan lingkar Salatiga. Dia divonis lima tahun penjara.
Titik Kirnaningsih, terpidana kasus korupsi proyek Jalan Lingkar Salatiga yang juga istri Calon Wali Kota Yulianto, menggunakan hak suaranya di TPS 35 yang berada di dalam LP Salatiga, Rabu (15/2).
Kepala LP Salatiga Hero Sulistyono membenarkan istri calon wali kota petahana tersebut menggunakan hak pilihnya.
"Tadi nyoblos sekitar jam 10," katanya.
Titik mencoblos bersama para warga binaan lain yang juga terdaftar dalam DPT.
Titik Kirnaningsih dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Jalan Lingkar Salatiga.
Hero menjelaskan jumlah penghuni LP Salatiga hingga hari ini berjumlah 136 orang.
Menurut dia, hanya 39 warga binaan yang terdaftar dalam DPT.
"39 orang, yang sembilan sudah bebas," katanya.
Pilkada Kota Salatiga diikuti dua pasangan calon. Pasangan nomor urut 1 Agus Rudianto-Dance Ishak Palit didukung koalisi PDIP dan PKB.
Sementara pasangan nomor 2 Yulianto-M.Haris didukung gabungan Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, Partai Gokar, Partai Demokrat, Partai Nasdem, dan Partai Persatuan Pembangunan.
129.930 jiwa penduduk Kota Salatiga yang terdaftar dalam DPT memberikan suaranya melalui 386 TPS yang tersebar di berbagai wilayah. Sumber Antara.