Istri wawali kota Magelang polisikan suaminya soal nikah siri
Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT.
Istri Wakil Wali Kota (Wawali) Magelang, Siti Rubaidah kembali mendatangi Polres Magelang Kota untuk melaporkan dugaan pernikahan siri suaminya Joko Prasetyo. Wakil wali kota Magelang itu diduga menikah siri dengan wanita berinisial SZN.
Ida, panggilan Rubaidah datang ke Polres Magelang Kota didampingi empat pengacaranya. Empat pengacara itu adalah Deny Septiviant, Kahar Muamalsyah, Riris dan Emy. Serta Koordinator Jaringan Rakyat Anti Pejabat Publik Pelaku KDRT, Ahmad Badawi. Laporan Siti diterima langsung oleh Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budiharto di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolres Magelang Kota.
Deny Septivian mengatakan, Ida perlu melaporkan lagi suaminya, setelah kasus KDRT terungkap dan Joko Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka. "Ternyata dalam perjalanannya muncul tindak pidana baru," katanya di Mapolres Kota Magelang, Kamis (10/1).
Pada 18 Oktober 2012 lalu, Joko Prasetyo sudah mengakui kepada istrinya telah melakukan nikah siri kurang lebih satu bulan dengan perempuan berinisal SZN. "Pernikahan siri itu juga sudah diakui Joko Prasetyo melalui media massa," ungkapnya.
Ida juga telah menemukan bukti berupa percakapan melalui Blackberry messenger antara Joko Prasetyo dengan SZN. Percakapan itu menunjukkan hubungan layaknya suami istri.
Sebelumnya, Joko Prasetyo sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus KDRT terhadap istrinya, Siti Rubaidah. KDRT dilakukan karena istrinya menemukan percakapan mesra antara Joko dengan perempuan berinisial SZN melalui BBM.
Blackberry tersebut kemudian diambil istrinya. Namun ketika diminta tidak diberikan, sehingga Joko emosi dan memukul istrinya dengan menggunakan sandal karet yang dipakainya hingga berkali-kali.