Iuran BPJS naik, warga Malang tuntut pelayanan terbaik rumah sakit
Selama menjadi peserta BPJS, Sulis merasakan pelayanan yang masih belum maksimal.
Kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk peserta individu, mendapat reaksi beragam dari masyarakat Malang dan sekitarnya. Sebagian melihat kenaikan yang akan diberlakukan per 1 April 2016 itu dianggap memberatkan.
Sulistyono, warga Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang mengaku keberatan dengan kenaikan itu, apalagi dengan tanggungan yang harus menjadi bebannya. Selama ini, sebagai karyawan swata, Sulis harus menanggung dua orang tua dan istri.
"Ikut yang mandiri dan harus menyertakan semua anggota KK. Sebulan selama ini harus membayar Rp 102 ribu untuk empat orang, berat juga," katanya Rabu (16/3).
Selama menjadi peserta BPJS, Sulis merasakan pelayanan yang masih belum maksimal. Pengalaman yang pernah dijalani selama mengobatkan orang tua, kerap mendapatkan pelayanan yang tidak memuaskan dari rumah sakit.
"Pelayanannya masih belum baik, harus antre, pengambilan obatnya juga antre berjam-jam," katanya.
Namun demikian, BPJS Kesehatan sangat diperlukan untuk berjaga-jaga ketika anggota keluarga sakit. Karena itu, Sulis meminta pelayanannya segera diperbaiki.
"Mau bagaimana lagi kalau memang dinaikan, tetapi harusnya segera diikuti dengan pelayanannya yang baik," tegasnya.
Berbeda dengan Hari Purnomo, warga Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang mengungkapkan, kenaikan tersebut dianggap wajar jika diikuti dengan pelayanan yang berstandar dan memuaskan. Pengusaha rumah makan ini membandingkan dengan pelayanan non-BPJS di sebuah rumah sakit yang memang dirasa sangat mahal.
"Pengalaman saya, satu kali berobat Rp 350.000, sekali periksa dengan pelayanan lebih cepat. Dibandingkan peserta BPJS memang jauh. Kenaikan BPJS harus diikuti pelayanannya. Kalau tidak ya mending ndak perlu ikut," katanya.
Hari selama ini membayar BPJS Kesehatan untuk kedua orang tuanya dengan kepesertaan sekitar setahun. Dua kali, orang tuanya masuk rumah sakit dan dirasakan pelayanan yang kurang maksimal.
Tidak hanya itu, Hari juga merasakan cara pembayaran yang sulit kendati lewat ATM. Setiap pembayaran di ATM harus berpindah beberapa kali baru bisa terkirim.
Sementara itu, Kepala Departemen Pelayanan dan Kepesertaan Regional 7 Jawa Timur Hendry Wahyuni mengungkapkan adanya perubahan tarif yang dibelakukan. Perubahan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpes No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Jumlah kenaikan terjadi antara 19 persen sampai 34 persen.
"Berdasarkan pasal 16F, iuran jaminan kesehatan bagi peserta Bukan Penerima Upah sebesar Rp 30 ribu per orang per bulan, dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Ini yang sebelumnya Rp 25.500 per bulan per orang," kata Hendry dalam konferensi pers sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 di kantornya, Rabu (16/3).
Sementara untuk Kelas II, tarif yang sebelumnya Rp 42.500 menjadi Rp 51 ribu dan Kelas I dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000 per orang per bulan.
Terkait dengan pelayanan kepada masyarakat, BPJS memiliki forum evaluasi yang terdiri dari berbagai stake holder. Setiap evaluasi tentu akan dilakukan perbaikan-perbaikan.
Baca juga:
Aturan baru, Jokowi naikkan iuran BPJS Kesehatan jadi Rp 80.000
Polemik dan caci maki pada Jokowi naikkan iuran BPJS Kesehatan
'Iuran BPJS naik & bunga kredit tinggi, Kabinet Jokowi sporadis'
Pengusaha pasrah Jokowi naikkan iuran BPJS Kesehatan jadi Rp 80.000
Ini pilihan lain jika iuran BPJS tidak dinaikkan ke Rp 80.000
Pimpinan dan anggota DPRD kini berhak jadi peserta BPJS
-
Bagaimana BPJS Kesehatan dan pemerintah di Provinsi Maluku menjamin kepesertaan JKN bagi pekerja di Provinsi Maluku? Khusus untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), selain menggandeng Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dalam kepesertaan Program JKN, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan Dinas Perizinan Provinsi dan Kab/Kota untuk mempersyaratkan kepesertaan JKN kepada badan usaha yang mengajukan permohonan perizinan.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.