Iuran Naik 100 Persen, Belum Ada Permintaan Pindah Kelas Peserta BPJS Solo
Seiring rencana kenaikan iuran per tanggal 1 Januari 2020, hingga saat ini belum ada permintaan pindah kelas dari peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surakarta. Pernyataan tersebut dikemukakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta dr Bimantoro R kepada wartawan, di Solo, Jumat (1/11).
Seiring rencana kenaikan iuran per tanggal 1 Januari 2020, hingga saat ini belum ada permintaan pindah kelas dari peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surakarta. Pernyataan tersebut dikemukakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta dr Bimantoro R kepada wartawan, di Solo, Jumat (1/11).
"Kenaikan ini kan belum terjadi, masih berlaku awal tahun depan. Jadi belum ada yang mengajukan pindah kelas. Apalagi peserta kelas tiga lebih banyak didukung pemerintah melalui program penerima bantuan iuran (PBI)," ujar dia.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan menangani pengaduan peserta di rumah sakit? Petugas rumah sakit yang ditunjuk akan bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN terkait pelayanan. Selanjutnya, petugas akan mencatat pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP)," jelas Ghufron saat peluncuran yang terpusat di RSUP Dr. Sardjito, Jumat (29/9).
-
Mengapa BPJS Kesehatan dan Pemkot Balikpapan berkolaborasi? Kerja sama ini akan membawa manfaat signifikan dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih baik.
Kendati demikian,, dikatakannya, jika ada peserta yang ingin pindah kelas baik naik maupun turun kelas minimal harus menempati kelasnya selama satu tahun terlebih dahulu. Sehingga jika baru beberapa bulan tetapi dia sudah mau pindah kelas, tidak diperbolehkan.
"Kalau baru beberapa bulan itu tidak bisa, minimal harus satu tahun," jelasnya.
Dia menerangkan, saat ini sekitar separuh dari kepesertaan BPJS dibayarkan pemerintah lewat PBI. Sedangkan secara nominal, kontribusi pemerintah mencapai 73,63 persen.
Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, lanjut dia, jumlah penerima PBI di cabang yang membawahi Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, dan Wonogiri ini sebanyak 1.428.472 peserta dari PBI APBN dan 451.138 peserta dari PBI APBD.
Terkait kenaikan besaran iuran ini berlaku untuk kategori peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Untuk kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.
"Kalau dibilang naik memang naik tetapi lebih tepatnya disebut dengan penyesuaian karena dulu nominalnya tidak sesuai dengan dengan hitungan aktuarian. Padahal itu dituangkan dalam Perpres. Kalau dulu misalnya Rp25.500 itu sangat rendah," jelasnya lagi.
Menurutnya, dengan iuran yang terlalu rendah maka BPJS Kesehatan mengalami defisit, sehingga terkesan tidak bisa mengelola. Di sisi lain, pemerintah harus memberikan jaminan sosial kepada masyarakat.
"Kami menjamin penyesuaian iuran ini juga akan diikuti dengan peningkatan pelayanan kepada para peserta. Paling tidak dari sisi provider maupun stakeholder sama-sama puas. Dengan begitu pelayanan kepada peserta akan makin baik," tutupnya.
Baca juga:
Jadi Polemik, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Diminta Dikaji Ulang
Perpres Kenaikan Iuran BPJS Digugat di Surabaya
Jangan Sampai Nunggak, Ini 4 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berbarengan dengan Cukai Rokok Bakal Gerus Daya Beli
Sri Mulyani Siapkan Dana Talangan BPJS Kesehatan Rp14 Triliun
Kenaikan UMP dan Iuran BPJS Kesehatan Tambah Beban Pengusaha