Ivon penerobos Istana Negara ancam akan bunuh Jokowi, Prabowo & SBY
Lebih lanjut, Martinus mengungkapkan bahwa yang dimaksud ancaman yang dibawa oleh yang bersangkutan seperti adanya ancaman kekerasan dan adanya ancaman pembunuhan.
Ivon Rekso alias Muhammad Khalifah (44), warga asal Bekasi Timur, nekat menerobos barisan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Ia hendak memasuki area Istana Negara untuk menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan Ivon nekat menerobos masuk Istana Kepresidenan dengan membawa sebuah ancaman terhadap Presiden Jokowi.
-
Siapa yang bertemu dengan Jokowi di Istana? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Kenapa Prabowo bertemu Jokowi di Istana? Juru Bicara Menteri Pertahanam Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut, pertemuan Prabowo dengan Jokowi untuk koordinasi terkait tugas-tugas pemerintahan.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
-
Bagaimana suasana pertemuan Jokowi dan Paus Fransiskus di Istana Merdeka? Pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia, Paus Fransiskus di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (4/9/2024) berlangsung sangat hangat.
-
Kapan Paus Fransiskus menyampaikan pidato di Istana Negara Jakarta? Paus Fransiskus menyampaikan pidato sambutannya di Istana Negara Jakarta, Rabu (4/9/2024).
"Dia bilang mau ketemu, mau masuk istana untuk bertemu Pak Jokowi. Ada ancaman kekerasan yang ingin dilakukan yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan handphonenya," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
Lebih lanjut, Martinus mengungkapkan bahwa yang dimaksud ancaman yang dibawa oleh yang bersangkutan seperti adanya ancaman kekerasan dan adanya ancaman pembunuhan.
"Isi hp-nya ada ujaran kebencian, ancaman kekerasannya, ada ancaman pembunuhannya," ungkapnya.
Ancaman kekerasan yang akan dilakukan oleh yang bersangkutan ternyata juga bukan kepada Jokowi saja, melainkan juga kepada Presiden Republik Indonesia ke-6 yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu juga pihaknya hanya mengamankan barang bukti handphone saja yang memang berisi ancaman.
"Enggak ada bawa senjata tajam. Barang bukti hanya handphonenya saja. Kemudian handphonenya dilihat jejak digital yang ada di handphonenya ternyata penuh dengan ujaran kebencian, ancaman kekerasan, ancaman pembunuhan. Ada ke Pak Presiden, Pak Prabowo, Pak SBY," tandasnya.
Sebelumnya, Ivon Rekso alias Muhammad Khalifah (44), warga asal Bekasi Timur, nekat menerobos masuk Istana Kepresidenan. Dirinya nekat menerobos barisan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) pada Senin (18/12) kemarin.
Kabagpenum Divhumas Mabes Polri mengatakan bahwa Ivon nekat menerobos masuk Istana Kepresidenan karena berniat untuk bertemu dengan orang nomer satu di Indonesia yaitu Presiden Joko Widodo.
"Dia bilang mau ketemu, mau masuk istana untuk bertemu Pak Jokowi," kata Martinus di Kompleks Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
Lebih lanjut, Martinus menuturkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait kondisi kesehatannya. Hal itu dilakukan karena saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tak sesuai menjawab sebuah pertanyaan yang diajukan olehnya.
"Lagi diperiksa kesehatannya di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Hasil pemeriksaannya menunjukkan ke inkonsistenan. Di tanya A jawabnya B. Di tanya B di jawab C. Tentu harus didalami kesehatannya. Yang menangani itu Direktorat Cyber," ujarnya.
Jika memang kondisi kesehatan yang bersangkutan tak mengalami gangguan kejiwaan atau tak ada masalah, maka Ivon akan dikenakan beberapa pasal atau pasal berlapis.
"Banyak pasal yang bisa dijerat ke dia. Pasal 207 bisa, pasal 45 juncto ayat 27 mendistribusikan yang memuat pelanggaran susila. Pasal 45 b juncto 29 berisi ancaman kekerasan itu bisa. 336 mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau benda secara terang-terangan," tegasnya.
Namun, jika memang dokter menyatakan bahwa kondisi kesehatan Ivon mengalami gangguan kesehatan, maka polisi tak bisa meneruskan kasus tersebut karena yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan.
"Ya gugur tapi kalau dia beralibi gila nggak bisa karena kan pasti pemeriksaan dia didalami. Kalau patut diduga kelainan jiwa kan harus diperiksa lebih dr sekali. Dilakukan pertanyaan-pertanyaan secara lisan dan tertulis itu teknisnya," tandasnya.
(mdk/rhm)