Jadi ketua DPR, Bamsoet tetap bakal diperiksa KPK kasus e-KTP
Jadi ketua DPR, Bamsoet tetap bakal diperiksa KPK kasus e-KTP. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus usut kasus korupsi mega proyek e-KTP. Bambang Soesatyo pun akan kembali dipanggil sebagai saksi walaupun sudah menjabat jadi Ketua DPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus usut kasus korupsi mega proyek e-KTP. Bambang Soesatyo pun akan kembali dipanggil sebagai saksi walaupun sudah menjabat jadi Ketua DPR.
"Proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi akan tetap jalan di koridor hukum biasa, kapan jadwal ulang nanti," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (15/1) malam.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Febri menjelaskan posisi Bamsoet saat ini tidak mengganggu penyidikan. Dia menjelaskan proses hukum masih terus berjalan.
"Saya kira tetap dalam koridor hukum. Proses hukum di hukum saja, secara politik silakan saja, kalau ada kebutuhan pemeriksaan tergantung penyidikan," tegas Febri.
Diketahui sebelumnya, Bamsoet pernah dipanggil penyidik KPK pada Rabu (20/12). Namun Bamsoet tidak hadir untuk jadi saksi Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.
Pada saat itu, menurut Febri, Bamsoet mangkir lantaran sedang berada di luar negeri. Oleh karena itu, KPK menjadwalkan ulang Bamsoet.
"Sudah diberitahukan tidak bisa hadir pemeriksaan hari ini karena ada kegiatan lain yang terkait dengan partai, nanti tentu kami akan sesuaikan kami cari waktu lain yang sesuai kebutuhan di proses penyidikan," kata Febri
Diketahui, kasus mega korupsi e-KTP sudah menjerat enam tersangka. Yaitu Irman dan Sugiharto pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, pengusaha swasta, kemudian, Andi Narogong, selanjutnya Politikus Partai Golkar Markus Nari, Mantan Ketua DPR Setya Novanto dan yang terkahir yaitu Dirut PT Quadra Solustion, Anang Sugiana Sudihardjo.
Baca juga:
Kuasa hukum: Setnov diminta orang tertentu untuk jadi justice collaborator
Kembali mangkir, KPK jadwal ulang pemanggilan ajudan Setya Novanto
'Fredrich pengacara apa dukun?'
Periksa Politikus Golkar, KPK dalami hilangnya Setnov pada November lalu
Panggil ajudan Setnov, KPK dinilai Fredrich langgar MoU dengan Polri