Jadi saksi meringankan Novanto, Aziz Syamsuddin enggan beberkan pemeriksaan
Anggota DPR RI, Aziz Syamsuddin memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/11). Aziz yang juga politisi Partai Golkar diperiksa sebagai saksi meringankan untuk tersangka kasus proyek e-KTP, Setya Novanto.
Anggota DPR RI, Aziz Syamsuddin memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/11). Aziz yang juga politisi Partai Golkar diperiksa sebagai saksi meringankan untuk tersangka kasus proyek e-KTP, Setya Novanto. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai anggota DPR.
"Saya diundang berdasarkan undangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi berkenaan untuk memberikan keterangan yang menguntungkan tersangka (Setya Novanto) makanya saya hadir pada sore ini," kata Aziz di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Namun Aziz tidak mau merinci hal-hal yang disampaikan kepada penyidik. Dia hanya meminta kepada awak media untuk menanyakan pemeriksaannya kepada penyidik. "Saya sudah sampaikan kepada penyidik silakan nanti penyidik yang menyampaikan kepada rekan-rekan wartawan," ungkap Aziz.
Aziz sempat duduk di teras Gedung KPK ketika awak media menanyakan detail terkait kesaksiannya pada penyidik KPK.
"Iya. Kan saya diminta berdasarkan itu atas tersangka tiga orang itu. Penyidik nanti yang menyampaikan jangan saya. Saya sudah sampaikan ke penyidik nanti silakan penyidik yang menyampaikan," ungkap Aziz.
(mdk/noe)