Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Langsung Ditahan
Edy Mulyadi akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya itu.
Bareskrim Polri telah menetapkan pegiat media sosial Edy Mulyadi sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian. Penetapan ini dilakukan setelah Edy Mulyadi diperiksa sejak pagi tadi hingga pukul 16.15 Wib.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka ini juga setelah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 55 orang, di antaranya 38 orang saksi dan 18 saksi ahli seperti ahli bahasa, sosiologi umum, pidana, ahli ITE, medsos analisis, digital forensik dan antropologi.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali. Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
-
Siapa yang membantu AKP Edi Mulyono dalam menjalankan usahanya? Akhirnya dia memilih berjualan roti, sekaligus untuk mengembangkan hobinya dengan bantuan sang istri. “Saat itu, dua bulan sebelum saya pensiun saya mencoba berpikir kegiatan apa yang akan saya lakukan saya nanti sudah pensiun. Lalu terlintas dalam pikiran saya untuk membuat roti, karena memang sebelumnya saat waktu senggang saya suka sekali membuat kue,” kata dia, mengutip laman Pemkot Tangerang, Rabu (2/8)
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lahir? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Apa yang diposting Maudy Ayunda? Maudy Ayunda baru saja memposting foto-foto masa sekolahnya yang jadul, termasuk foto saat ia masih bersekolah di SD.
"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka. Kemudian hasil pemeriksaan penetapan tersangka, mendasari penerapan Pasal 45a ayat 2, Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1).
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan golongan, di Jo kan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga Jo Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang perhimpunan hukum pidana, Jo Pasal 156 KUHP," sambungnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi. Penahanan terhadapnya dilakukan dengan alasan objektif dan subjektif.
"Alasan subjektif, karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatan. Alasan objektif ancaman dikenakan di atas 5 tahun," sebutnya.pan
Selain itu, nantinya Edy Mulyadi akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya itu. "Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan penahanan di Bareskrim Polri," tutupnya.
Baca juga:
Polisi Tetapkan Edy Mulyadi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penghinaan IKN
Jalani Pemeriksaan Polisi, Edy Mulyadi Kembali Minta Maaf Kepada Warga Kalimantan
Siap Penuhi Panggilan, Edy Mulyadi Sudah Langsung Bawa Pakaian Ganti
Kata Polisi soal Tudingan Pengacara Edy Mulyadi Tenggat Waktu 2 Hari Pemanggilan
Polisi akan Jemput Paksa Edy Mulyadi Jika Mangkir Pemeriksaan 31 Januari 2022