Jadi tersangka fitnah pecalang Bali, Munarman ajukan praperadilan
Jadi tersangka fitnah pecalang Bali, Munarman ajukan praperadilan. Pihak Munarman langsung masuk ruang panitera untuk mendaftarkan Praperadilan terkait kasus penetapan tersangka terhadap Munarman yang dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama institusi pengamanan adat Bali yang disebut Pecalang.
Kubu jubir Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Namun, kubu Munarman enggan mengungkapkan kapan permohonan praperadilan tersebut dilayangkan.
Diwakili kuasa hukumnya, Zulfikar Ramli SH, pihak Munarman langsung masuk ruang panitera untuk mendaftarkan Praperadilan terkait kasus penetapan tersangka terhadap Munarman yang dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama institusi pengamanan adat Bali yang disebut Pecalang.
"Ya benar kita daftarkan pengajuan praperadilan. Silahkan langsung saja kepada pihak Pengadilan," ucapnya langsung ngacir, Jumat (10/2).
Ramli juga enggan merinci alasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka kliennya oleh Polda Bali. Ia meminta kepada wartawan untuk bersabar hingga proses peradilan digelar.
"Saya tidak mau sampaikan isi materinya dong. Masak saya ekspose isi materinya. Saya tidak mau paparkan. Nanti saja kita lihat di pengadilan," ujarnya.
Ramli pun enggan menyampaikan apakah hari ini kliennya memenuhi panggilan Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atau tidak.
"Saya no comment lagi. Yang jelas, kita minta secepatnya dibuatkan jadwal persidangan," tutup Ramli.
Sebelumnya pihaknya mengaku akan mengundur waktu pendaftaran pengajuan praperadilan yang semula akan dilakukan kemarin, Kamis (9/10).
Ramli memastikan penundaan pendaftaran mengingat kliennya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Bali yang direncanakan akan diperiksa hari ini.
Kata dia, gugatan praperadilan akan tetap diajukan mamun tidak tahu kapan akan di daftarkan. Namun dengan didatarkannya pengajuan gugatan praperadilan, itu bisa dipastikan Jubir FPI Munarman bakal membangkang untuk tidak memenuhi pemangilan pertama dari penyidik Polda Bali.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lahir? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Munarman membacakan ikrar setia kepada NKRI? Kegiatan itu dilangsungkan 8 Agustus 2023 oleh lembaga pemasyarakatan.
-
Kenapa Munarman membacakan ikrar setia kepada NKRI? Pembacaan itu dilakukan ketika dirinya tengah menjalani masa tahanan kasus terorisme.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali. Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
Baca juga:
Polisi siap layani Jubir FPI Munarman jika ajukan praperadilan
Munarman akan dipanggil paksa jika mangkir kasus pecalang Bali
Satu per satu pendemo Ahok tersangkut kasus hukum
Polri tegaskan kasus jerat petinggi FPI bukan kriminalisasi
Perjalanan kasus fitnah Pecalang hingga Munarman jadi tersangka