Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Riau Langsung Ditahan
Sebelum diantar ke rutan Sialang Bungkuk, Yan Prana menjalani sejumlah pemeriksaan kesehatan. Dengan mengenakan rompi berwarna oranye, Yan Prana diantar menggunakan mobil tahanan menuju rutan di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013 hingga 2017 lalu.
Yan Prana sempat menjalani pemeriksaan sejak Selasa (22/12) pagi, dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau, lalu ditahan sore harinya. Yan langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk dengan mobil tahanan yang sudah disiapkan sejak pagi.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
"Kita lakukan penahanan selamat 20 hari ke depan. Ini dilakukan lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi.
Sebelum diantar ke rutan Sialang Bungkuk, Yan Prana menjalani sejumlah pemeriksaan kesehatan. Dengan mengenakan rompi berwarna oranye, Yan Prana diantar menggunakan mobil tahanan menuju rutan di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Yan sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 4 kali. Jaksa menduga, Yan melakukan pemotongan anggaran sebesar 10 persen, saat menjabat menjabat Kepala Bappeda di Pemkab Siak.
Jaksa menjerat Yan dengan Pasal 2 jo pasal 3 Pasal 10 pasal 13 f UU Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001.
Baca juga:
Sidang Perdana Korupsi Lahan Kuburan, Wabup OKU Didakwa Pasal Berlapis
Sepanjang 2020, Polri Garap 1.412 Kasus Korupsi, Total Kerugian Negara Rp3 T
Cegah Korupsi, KPK Kawal Pengadaan Vaksin Covid-19
Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi APBD Rp41 Miliar di Sulbar Menyerahkan Diri
Polisi Sebut Bansos Terbengkalai di Pulogadung Tunggu Teken Kontrak dengan Kemensos
Polda NTT Tetapkan PPK & Kontraktor Tersangka Korupsi Proyek Destinasi Wisata