Jajakan diri lewat Twitter, waria Ika terancam pasal berlapis
Ika juga terbukti melakukan penyebaran gambar pornografi melalui media elektronik.
IE alias Ika (34) waria yang ditangkap kepolisian dari Polda Metro Jaya terkait dugaan bisnis prostitusi online melalui media sosial terancam dikenakan pasal berlapis.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menuturkan, selain terbukti melakukan praktek prostitusi, Ika juga terbukti melakukan penyebaran gambar pornografi melalui media elektronik. Ika yang kini telah ditahan telah dijerat pasal berlapis.
"Jadi yang bersangkutan terkena dua pasal. Untuk KUHP-nya asusila dan prostitusi. Serta undang-undang elektronik. Sekarang yang bersangkutan sudah kami tahan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (6/5).
Krishna menegaskan, pihaknya tidak mentolerir siapapun yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi.
"Karena banyak sekarang pelanggaran melalui sarana IT, baik itu yang bersifat hatespeech atau mengambarkan, menyebarkan, mempertontonkan gambar-gambar tidak senonoh, mempermalukan orang lain. Itu terancam pidana, dan tinggi ancamannya," tegasnya.
Sebelumnya, seorang waria berinisal IE alias Ika (34), Selasa (3/5) malam diringkus karena melayani jasa seks kepada para lelaki melalui akun media sosial Twitter. Ketika dibekuk, pelaku bahkan tengah melayani seorang pria.