Jajakan ribuan 'pil dewa' buat remaja, Bonbon dibekuk
Bonbon terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.
AS alias Bonbon (20), warga Kelurahan Cangakan, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar harus berurusan dengan polisi. Pemuda ini nekat menjual pil dewa atau pil kirik (anjing) dengan sasaran para remaja.
Saat diamankan Sabtu pekan lalu, dia mengaku sudah menjajakan sekitar 6 ribu butir pil Hexymer kepada para remaja di Karanganyar.
Kepada polisi, Bonbon mengaku telah berjualan obat berbahaya itu sejak lima bulan lalu. Sebelum memakan korban, Bonbon berhasil dibekuk di rumahnya.
Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, mengatakan 'pil dewa' atau pil Hexymer merupakan alternatif narkoba jenis sabu, yang saat ini peredarannya sedang marak di Karanganyar. Pil itu merupakan obat keras jenis G. Untuk mendapatkannya, harus dengan resep dokter dan harus dibeli di apotek.
"Jadi tersangka ini membeli pil Hexymer dalam kemasan botol melalui internet. Kemudian dikemas dalam plastik kecil berisi 10 butir. Dan kemudian dipasarkan ke konsumen sebagai pengganti atau alternatif narkoba jenis sabu. Karena mahal, maka mereka pakai pil ini yang dijual murah dengan kemasan kecil-kecil," ujar Ade Safri di Mapolres Karanganyar, Rabu (19/4).
Ade Safri menjelaskan, Bonbon menjual pil dewa kemasan kecil seharga Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu. Dengan harga jual itu ia memperoleh keuntungan dua kali lipat. Ia mengatakan, masih melakukan penyelidikan asal pil tersebut.
"Pil Hexymer obat yang mengandung Trihexyphenidyl (Trihex). Obat ini biasa digunakan untuk menangani pasien parkinson dan sakit jiwa," jelas Kapolres.
"Kalau ada yang mengkonsumsi obat ini, pasti akan berhalusinasi. Kalau penggunaannya lama, kecerdasan kita akan menurun dan bahkan bisa menyebabkan kematian," katanya.
Selain mengamankan Bonbon, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 911 butir pil Hexymer, uang tunai Rp 700 ribu, sebuah ponsel dan 3 botol Hexymer kosong.
"Tersangka kita jerat dengan UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan/atau UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar," pungkasnya.