Jajan di Warkop Pakai Uang Palsu, Driver Ojek Online Ditangkap Polisi di Jember
Meski baru skala kecil, polisi menyatakan akan terus mengejar sindikat uang palsu karena disinyalir akan digunakan digunakan dalam Pilkada Serentak beberapa bulan lagi.
Satreskrim Polres Jember menggerebek jaringan pengedar uang palsu (upal) setelah pelaku membelanjakannya di warung kopi dan toko kelontong tradisional daerah setempat.
Meski baru skala kecil, polisi menyatakan akan terus mengejar sindikat uang palsu karena disinyalir akan digunakan digunakan dalam Pilkada Serentak beberapa bulan lagi.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
"Sindikat ini ada tiga tersangka. Yang sudah kita amankan dua orang, sedangkan satu lagi yang berinisial A ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal di kantor Mapolres Jember, Senin (6/1).
Dua tersangka ditangkap memiliki peran berbeda. Pelaku ditangkap bernama Muhlis yang mempergunakan uang palsu tersebut.
"Saudara M (Muhlis, red) ini mendapatkan uang palsu senilai Rp1,5 juta dari A dengan keuntungan Rp500 ribu. Artinya dengan sistem 1 banding 3," ujar Alfian.
Uang palsu Rp1,5 juta itu di beli Muhlis (39) dari buron A seharga Rp1 juta. Sehingga Muhlis yang merupakan warga Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, meraih untung Rp500 ribu.
Selanjutnya, Muhlis menjual uang palsu ini kepada Ponaji (43), warga Desa Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah.
"Dijual dengan perbandingan 1 banding 2. Jadi tersangka P ini membeli uang palsu sebanyak Rp1,5 juta seharga Rp750 ribu," kata Alfian.
Kedua tersangka dibekuk saat sedang membelanjakan uang palsu tersebut di salah satu warung kopi di Kecamatan Wuluhan, Jember. Polisi memberi catatan khusus kepada tersangka Muhlis yang sehari-hari berprofesi sebagai pengemudi ojek online ini.
"Tersangka M ini residivis kasus yang sama, dengan hukuman 3 tahun di salah satu Lapas di Bali," kata Alfian.
Muhlis divonis penjara 3 tahun pada tahun 2008 juga dalam peredaran uang palsu. Uang palsu tersebut memiliki tekstur yang lebih lembut, tidak seperti uang asli yang permukaannya lebih kasar.
"Kami juga imbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati. Di terawang dan dirasakan ketebalannya," papar Alfian.
Polisi belum bisa memastikan sumber pencetakan uang palsu tersebut. Juga area peredarannya.
"Nanti baru kita pastikan setelah DPO atas nama A bisa kita tangkap," tutur mantan Kapolres Probolinggo Kota ini.
Meski barang bukti baru uang palsu senilai Rp1,5 juta, Polres Jember akan memberi perhatian khusus untuk kasus-kasus peredaran uang palsu.
"Ini juga jadi perhatian khusus, terutama jelang Pilkada, kami tidak menampik adanya peredaran uang palsu untuk politik uang. Ini juga imbauan kepada semua pihak untuk tidak coba-coba menggunakan uang palsu," pungkas Alfian.
Baca juga:
Tangkap Pengedar Uang Palsu, Polisi Sita Dolar Amerika Senilai Rp1,4 Miliar
Belanja Sayur, Seorang IRT di Makassar Ketahuan Kantongi Rp9,6 Juta Uang Palsu
2 Pengedar Uang Palsu di Deli Serdang Ditangkap saat Beli BBM Eceran
Dua Pelaku Peredaran Uang Palsu Ditangkap di Cirebon
Belanja Telur Pakai Uang Palsu, Ibu Rumah Tangga di Deli Serdang Masuk Bui
Pergi ke Bekasi, Seorang Pria di Malang Beli Uang Palsu Rp21 Juta
Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu di Jember, Rp662 Juta Disita