Jaksa Agung gandeng PPATK usut pencucian uang bandar narkoba
"Importir narkoba Indonesia hampir 1 ton, itu nilainya hampir Rp 1,5 triliun. Kemungkinan itu dicuci," kata Prasetyo.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan dalam kasus narkoba tak menutup kemungkinan adanya kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu karena banyaknya uang yang dihasilkan dalam bisnis haram tersebut.
"Kita harus kembangkan untuk kemungkinan kejahatan lain tindak pidana pencucian uang. Betapa besarnya uang yang beredar di sekitaran jaringan narkoba," kata HM Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Minggu (18/1).
Lanjut dia, satu ton narkoba jika ditaksir dapat mencapai angka triliunan rupiah. Maka kemungkinan adanya kejahatan lain harus terus dikembangkan dalam kasus narkoba ini.
"Importir narkoba Indonesia hampir 1 ton, itu konon nilainya hampir Rp 1,5 triliun. Kemungkinan itu dicuci untuk melakukan tindak kejahatan lain," terang dia.
Oleh karena itu, dia berjanji menggandeng PPATK untuk mengecek aliran dana yang mencurigakan. Dugaan ke arah TPPU atas hasil bisnis narkoba sangat besar.
"Kita akan menggandeng PPATK untuk menganalisis aliran dana seperti ini," pungkas dia.