Jaksa Agung geram disebut lindungi Sudung di kasus suap Brantas
Prasetyo tak menampik adanya pertemuan antara Sudung dengan pihak PT BA.
Jaksa Agung M Prasetyo ngamuk saat disinggung ikut melindungi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Sudung Situmorang dan asisten pidana khusus Tomo Sitepu dalam kasus dugaan perencanaan suap oleh PT Brantas Abipraya (BA) lantaran terus menyebut tidak ada pelanggaran etik dari kedua anak buahnya tersebut.
Prasetyo bahkan bersikeras menyatakan Sudung tidak ikut terlibat, padahal, dalam dakwaan dua pejabat PT BA, Sudung dijanjikan menerima duit sebesar Rp 2,5 miliar untuk menghentikan kasus penyelidikan penyimpangan keuangan PT BA sebesar Rp 7 miliar di Kejati DKI.
"Melindungi apa? Tidak ada istilah melindungi," kata Prasetyo dengan nada tinggi usai menghadiri buka puasa bersama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6).
Kendati begitu, Prasetyo tak menampik adanya pertemuan antara Sudung dengan pihak PT BA. Namun, lagi-lagi Prasetyo menepis jika dalam pertemuan itu keduanya membahas pengamanan kasus yang melibatkan PT BA.
Menurut mantan politikus NasDem ini, ada dua jenis suap yakni aktif dan pasif. Untuk kasus PT Brantas sendiri, dinilai dia masuk dalam suap aktif. "Ada kalanya orang misalkan mau suap saya, saya tidak tahu. Mau diapakan?," tandas Prasetyo.
Sebelumnya, dua pejabat PT Brantas Abipraya (persero) yakni Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko (48) dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno (47) didakwa menyuap pejabat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebesar Rp 2,5 miliar. Pemberian duit suap dimaksudkan untuk menghentikan penyelidikan penyimpangan keuangan PT BA sebesar Rp 7 miliar di Kejati DKI.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu menjanjikan uang sejumlah Rp 2,5 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Sudung Situmorang selaku Kepala Kejati DKI Jakarta dan Tomo Sitepu selaku asisten tindak Pidana Khusus pada Kejati DKI," kata Jaksa KPK Irene Putri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/6).
"Yaitu dengan maksud supaya Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu menghentikan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan PT Brantas Abipraya yang dilakukan oleh terdakwa I (Sudi Wantoko) yang menurut pengetahuan terdakwa sudah dalam tahap penyidikan," timpal Jaksa Irene.
Jaksa melanjutkan, Rp 500 juta dari Rp 2,5 miliar yang disediakan Sudi Wantoko disimpan di laci Dandung sebagai persediaan untuk membiayai makan dan golf dengan Kepala Kajati DKI Sudung Situmorang. Sedangkan penyerahan uang Rp 2 miliar dilakukan pada 31 Maret 2016 di toilet pria lantai 5 Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur. Uang yang diberikan dalam bentuk dollar Amerika Serikat sebanyak USD 186.035.
"Dibungkus plastik warna hitam dan diserahkan kepada Marudut (perantara dari pihak swasta) di Toilet Pria Lantai 5 Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur untuk diberikan kepada Sudut Situmorang dan Tomo Sitepu," tutur Jaksa.
Keduanya didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 53 ayat (1) dan jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.