Jaksa Agung: Hukum Jangan Jadi Alat Memiskinkan Rakyat Kecil
"Saya tidak mengharapkan di situasi sulit ini, hukum menjadi alat "pemiskinan" bagi rakyat kecil," kata Burhanuddin.
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk profesional menindak masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dia mengingatkan agar hukum tidak dijadikan alat 'pemiskinan' rakyat kecil.
"Saya tidak mengharapkan di situasi sulit ini, hukum menjadi alat "pemiskinan" bagi rakyat kecil," kata Burhanuddin menyampaikan amanatnya pada Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 secara virtual dari Gedung Kartika Adhyaksa, Jakarta Selatan, Kamis (22/7). Seperti dilansir Antara.
-
Kapan sentra kuliner PKL Sultan Agung buka? Saat ini, kawasan itu telah ditata oleh pemkot sehingga lebih rapi dan nyaman, dengan jam buka mulai pukul 07.00-17.00 WIB.
-
Siapa yang mengapresiasi langkah Jaksa Agung? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
Burhanuddin menjelaskan, saat ini segenap bangsa Indonesia sedang berjuang melawan wabah COVID-19 yang tengah mengancam dan meneror semua warga. Tentunya kejaksaan memiliki tanggung jawab besar untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19.
"Kejaksaan harus memiliki kepedulian serta inisiatif untuk terlibat dalam setiap kegiatan yang dilakukan bersama-sama dengan pemerintah daerah, TNI dan kepolisian," katanya.
Burhanuddin meminta segenap jajaran kejaksaan untuk mengerahkan segala sumber daya dan kewenangan yang ada guna mengamankan serta menjaga ketersediaan dan kestabilan harga obat, alat kesehatan, dan oksigen medis yang saat ini sangat dibutuhkan oleh rakyat, serta berperan aktif dalam mengakselerasi program vaksinasi nasional.
"Saya tekankan kejaksaan tetap menjaga jangan sampai daerah wilayah hukumnya kekurangan obat dan oksigen yang dibutuhkan masyarakat," ujar Burhanuddin berpesan.
Selain itu, kata dia, dalam rangka percepatan pengendalian wabah COVID-19, Pemerintah tengah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dan untuk itu, insan kejaksaan diminta mendukung dan memastikan keberhasilan pelaksanaannya.
"Gunakan hati nurani manakala saudara terpaksa harus menindak masyarakat yang tidak mau mematuhi ketentuan PPKM. Kenakan sanksi yang tegas namun terukur dan pastikan sanksi yang saudara kenakan mampu memberikan efek jera. Terapkanlah tuntutan yang proporsional berdasarkan hati nurani," katanya.
Menurut Burhanuddin, hukum yang tegas bukan berarti memberlakukan hukuman yang berat. Namun hukum yang tegas adalah hukum yang terukur dan proporsional.
"Hukum yang tegas yang mampu memberikan kemanfaatan bagi semua, dan dapat mengubah perilaku pelanggar untuk tidak melakukan perbuatan pidana lagi," katanya pula.
Baca juga:
38 Jaksa Meninggal Dunia selama Pandemi Covid-19
Hari Bhakti Adhyaksa, Jaksa Agung Minta Jajarannya Gunakan Hati Nurani
Jaksa Agung Minta Jajaran Totalitas Kawal Pengendalian Covid-19 Selama PPKM
Pesan ST Burhanuddin untuk Laksda Anwar Saadi yang Dilantik Jadi Jampid Militer
Jaksa Agung: Marwah Kejaksaan Agung Sudah Kembali