Jaksa Agung ingin dengar sendiri Aman minta percepat hukuman mati
Prasetyo pun menegaskan, akan menanyakan kembali permintaan Aman tersebut kepada pihak keluarganya terkait Aman yang tak ingin mengajukan banding dan justru minta dipercepat hukum mati.
Aman Abdurrahman telah divonis hukum mati oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (22/6) lalu. Aman divonis mati karena terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana terorisme.
Usai divonis mati, Aman pun tak ingin mengajukan banding dan justru ingin proses hukum yang dituduhkan kepadanya cepat segera diselesaikan. Hal itu ia sampaikan dengan memberikan isyarat melambaikan tangan ke arah meja tim pengacara.
-
Bagaimana Dudung Abdurachman menikmati kerak telor di PRJ? Dia dan sang istri bahkan duduk di atas kursi. Sembari menyaksikan sang penjual membuat jajanan khas Betawi itu, Dudung dan istri sesekali nampak berbincang santai. Usai kerak telor tersaji, eks Pangkostrad itu lantas menikmatinya secara langsung di lokasi. Dia dan sang istri begitu lahap dalam sepiring kerak telor berdua.
-
Kapan Abram Khan lahir? Awalnya Shah Rukh Khan dan sang istri memutuskan cukup dengan dua anak karena sama-sama sibuk, siapa sangka pada Mei 2013 Abram Khan lahir ke dunia.
-
Di mana Abdul Karim Amrullah lahir? Mengutip beberapa sumber, Abdul Karim Amrullah lahir di Nagari Sungai Batang, Maninjau, Agam, Sumatra Barat pada 10 Februari 1879.
-
Kapan Dudung Abdurachman akan pensiun? Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman akan memasuki masa pensiun pada 19 November 2023. Karena, pada tanggal tersebut usianya genap menginjak 58 tahun.
-
Di mana Depati Amir dimakamkan? Keduanya dimakamkan di pemakaman muslim Batukadera Kampung Air Mata, Kupang, Nusa Tenggara Timur.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
Dengan adanya sikap Aman tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tak ingin terburu-buru untuk mengambil keputusan yang sudah divonis PN Jakarta Selatan terhadap Aman. Karena dirinya ingin mendengarkan langsung ucapan dari Aman terkait dirinya yang ingin dengan cepat dihukum mati.
"Kita akan mencoba mendatangi yang bersangkutan, bukan pengacaranya, tentunya juga yang bersangkutan langsung tentang sikapnya dengan adanya putusan pengadilan yang memvonis pidana mati dan sama dengan tuntutan jaksa," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/7).
Prasetyo pun menegaskan, akan menanyakan kembali permintaan Aman tersebut kepada pihak keluarganya terkait Aman yang tak ingin mengajukan banding dan justru minta dipercepat hukum mati.
"Saya tentunya harus meyakinkan betul maka apakah benar terpidana yang bersangkutan kalau memang sudah inkracht, ataupun keluarganya dan sebagainya tidak akan mengajukan upaya hukum apapun khususnya PK, bukan hanya menjadi hak bagi terpidana yang diajukan oleh si terpidana bersangkutan, tetapi juga oleh keluarganya. Nah ini yang nantinya akan kita pastikan," tegasnya.
Hal itu ia lakukan karena memang dirinya tak terlalu percaya dengan informasi tersebut. Dia ingin agar yang bersangkutan (Aman) yang berbicara langsung kepada dirinya terkait permintaannya tersebut.
"Saya tentunya tidak harus percaya hanya informasi yg ada di luar. Tetapi harus dari yang bersangkutan langsung untuk datang. Kalau perlu kita minta pernyataan dari yang bersangkutan. Untuk itu supaya nanti di belakang hari tidak ada yang menyalahkan penegak hukum dalam proses penegakan hukum yang sudah dijalankan," tandasnya.
Seperti diketahui, Aman Abdurrahman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus terorisme bom Thamrin tersebut.
"Mengadili Aman Abdurahman terbukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Aman Abdurrahman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini saat pembacaan vonis di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Vonis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut pria kelahiran Sumedang 46 tahun lalu itu dengan hukuman pidana mati.
Jaksa menyebut tidak ada unsur yang meringankan dari terdakwa Aman. Malah jaksa menyebutkan, ada enam poin yang memberatkan Aman.
"Menurut kami, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa," ujar jaksa Mayasari membacakan surat tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5) lalu.
Keenam poin itu adalah, yang pertama, Aman adalah residivis kasus terorisme. Yang kedua, Aman patut diduga kuat sebagai penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.
Yang ketiga, Aman dinilai sebagai penganjur, penggerak pengikutnya untuk jihad, amaliyah teror sehingga menimbulkan banyak korban. Khususnya aparat.
Keempat, perbuatan Aman mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.
Selanjutnya, yang kelima, perbuatan Aman telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen, serta lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan.
Terakhir, pemahaman Aman tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog yang ternyata dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang.
Jaksa menilai perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga:
Kejaksaan tunggu kesiapan Aman Abdurrahman buat dieksekusi mati
Tak ajukan banding, Aman Abdurrahman siap dieksekusi mati
Cegah aksi teror usai vonis mati Aman Abdurrahman, TPS di Kuansing dijaga Brimob
Pilkada Bekasi, polisi waspadai aksi teror usai vonis Aman Abdurahman
Polri siap amankan proses eksekusi Aman Abdurrahman