Jaksa Agung Klaim sudah 10 Ribu Perkara Disidang secara Online
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Sunarta mengatakan ada kenaikan jumlah perkara yang diselesaikan melalui sidang dengan konferensi video.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan 10.517 perkara pidana telah disidang secara daring oleh jaksa dari 344 Kejaksaan Negeri (Kejari) pada masa mewabahnya COVID-19.
"Jumlah tersebut merupakan data terakhir yang didapatkan hingga Jumat," kata Jaksa Agung di Jakarta, Senin (6/4).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
Di tengah wabah virus corona jenis baru penyebab COVID-19 saat ini, Burhanuddin menegaskan jaksa dan hakim tetap harus menuntaskan proses hukum berbagai perkara pidana.
Burhanuddin mengapresiasi para jaksa yang dengan peralatan seadanya tetap semangat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menyelenggarakan sidang melalui teleconference.
"Sidang dengan teleconference itu merupakan prestasi penegak hukum Indonesia di tengah wabah virus corona. Di kala di belahan dunia lain banyak pengadilan ditutup, di Indonesia masih dapat dilaksanakan. Keberhasilan sidang ini telah saya laporkan ke Presiden," ujarnya.
Sementara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Sunarta mengatakan ada kenaikan jumlah perkara yang diselesaikan melalui sidang dengan konferensi video.
Menurut dia, ini terjadi akibat jadwal sidang yang sebelumnya ditunda, baru dilaksanakan pada pekan ini.
"Saat dilaksanakan pertama tanggal 30 dan 31 Maret lalu, tercatat baru 1.502 perkara yang disidangkan, sisanya tujuh perkara pidana khusus. Kemudian tanggal 1, 2 dan 3 April, sidang pengadilan dengan teleconference bertambah tujuh kali lipat, mencapai 10.517 perkara," kata Sunarta.
Mantan Kajati Jawa Timur itu menambahkan dari 10.517 perkara yang disidangkan itu, sekitar 60 perkara merupakan perkara tindak pidana khusus.
Baca juga:
Keluarga Kenang Sosok Wakil Jaksa Agung Arminsyah: Selalu Ajarkan Ikhtiar & Tawakal
Lengkapi Berkas Tersangka Jiwasraya Benny Tjokro, Kejagung Periksa 4 Saksi dan Ahli
Wabah Corona, Jaksa Agung Minta Kajati Gelar Sidang Lewat Video Conference
Jaksa Agung 2001-2004 MA Rachman Tutup Usia
Jaksa Mau Tangkap Buronan Kasus Narkoba, Orangtuanya Lakukan Perlawanan
Kejaksaan Agung Periksa Tujuh Orang Pemilik SID Terkait Kasus Jiwasraya