Jaksa Agung pastikan JPU yang menuntut Yance tak lakukan kesalahan
Yance akhirnya divonis bebas pengadilan dalam kasus dugaan korupsi PLTU di Indramayu.
Jaksa Agung, HM Prasetyo, memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan korupsi pembebasan tanah untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem, Indramayu, Jawa Barat, tidak melakukan kesalahan. Meski dalam kasus itu, terdakwa mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin atau yang dikenal Yance divonis bebas hakim.
"Hasilnya clear, nggak ada kesalahan dan kekurangan jaksanya," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (19/6).
Prasetyo menyatakan wajar jika dalam sebuah kasus terjadi perbedaan pandangan antara hakim dan Jaksa. Meski kala itu, Prasetyo mempersoalkan dakwaan Jaksa yang hanya menuntut Yance 1,5 tahun penjara. Saat itu, Prasetyo menilai tuntutan tersebut terlalu rendah.
"Bahwa kemudian ada perbedaan persepsi dengan hakimnya, kemudian kita ajukan kasasi," ujarnya.
Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut Yance dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan. Yance pun melawan, berbagai bukti ditunjukan bahkan memanggil Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagai saksi meringankan.
Dalam putusannya, hakim menilai dakwaan primer dan subsidair terhadap terdakwa yang diajukan jaksa tidak terbukti. Alhasil, Yance divonis bebas oleh hakim.
Baca juga:
Yance akui bebas karena JK jadi saksi yang meringankan
Yance lolos dari korupsi PLTU di Indramayu, ini tanggapan Aher
DPRD Jabar sambut baik vonis bebas Yance
Benarkah hakim vonis bebas Yance karena takut dengan JK?
Jaksa Agung hormati vonis bebas Yance
Divonis bebas hakim, Yance langsung telepon Wapres JK
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Bagaimana Menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi mendapatkan hukumannya? Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.