Jaksa Agung sebut Aman Abdurrahman dituntut hukum mati karena berbahaya
Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman alias Oman Rachman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di sidang tuntutan. Jaksa Agung HM Prasetyo menilai, tuntutan maksimal terhadap terduga aktor intelektual serangkaian teror di Indonesia itu sudah tepat.
Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman alias Oman Rachman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di sidang tuntutan. Jaksa Agung HM Prasetyo menilai, tuntutan maksimal terhadap terduga aktor intelektual serangkaian teror di Indonesia itu sudah tepat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Prasetyo, telah memiliki bukti kuat untuk menuntut Aman dihukum mati. Selain sebagai residivis kasus terorisme, Aman juga dianggap berbahaya bagi kehidupan manusia.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Di mana Abdul Karim Amrullah lahir? Mengutip beberapa sumber, Abdul Karim Amrullah lahir di Nagari Sungai Batang, Maninjau, Agam, Sumatra Barat pada 10 Februari 1879.
-
Siapa mantan kekasih Pratama Arhan? Netizen kembali ramai membicarakan Marshella Aprilia, mantan kekasih Pratama Arhan yang dikabarkan telah menjalin hubungan asmara selama beberapa tahun belakangan.
-
Apa sikap AHY yang dipuji oleh Sudirman Said? Mengajak seluruh kader untuk “move on” memberi signal yang menunjukkan kedewasaan politik Juru Bicara Bacapres Anies Baswedan Sudirman Said memuji sikap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mengajak kader memaafkan dan move on fokus menyongsong peluang menuju Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Arhan saat bersama teman-teman Azizah? Arhan terlihat sangat menikmati saat bersama dengan circle teman-teman Azizah Salsha.
-
Siapa Iman Usman? Iman dikenal publik sebagai Co-Founder & Chief Operating Officer (COO) Ruangguru. Sebelum menjabat di posisinya sekarang, Iman pernah mendirikan Indonesian Future Leaders pada tahun 2009.
"Dia dianggap membahayakan kehidupan kemanusiaan, maka oleh JPU kepada Aman Abdurrahman dituntut pidana mati," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
Tak hanya itu, JPU juga menguraikan latar belakang Aman sebagai pendiri kelompok radikal Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS. Bahkan tak sedikit anggota JAD yang terlibat kasus bom bunuh diri, penyerangan aparat, dan sejumlah aksi terorisme lainnya.
"Aman dikenal sebagai petingginya JAD, dia bahkan pendiri dan pembentuk jaringan serta doktrin kepada pengikutnya yang sekarang menyebar dan melakukan aksi teror," ungkap Prasetyo.
Meski begitu, Prasetyo tak mau mendahului kehendak. Pihaknya akan menunggu keputusan majelis hakim. Yang pasti, jaksa telah menguraikan bukti-bukti kuat bahwa Aman layak dihukum mati.
"Semua fakta bukti telah diuraikan. Yang ada pertimbangan memberatkan semua, tidak ada hal yang meringankan," kata Prasetyo.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Terdakwa terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati
Jaksa ajukan 16 nama korban bom Thamrin dapat kompensasi dari negara
Dituntut mati, tak ada hal meringankan untuk Aman Abdurrahman
Secarik kertas dari Aman Abdurrahman usai dituntut hukuman mati
Santai dengar tuntutan hukuman mati, Aman Abdurrahman akan ajukan pembelaan sendiri
Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati