Jaksa Agung: Sekarang bulan puasa, kita jangan bicara eksekusi mati dulu
Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan, pihaknya siap mengeksekusi terpidana mati kasus terorisme. Eksekusi tersebut segera dilakukan setelah aspek yuridis lengkap.
Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan, pihaknya siap mengeksekusi terpidana mati kasus terorisme. Eksekusi tersebut segera dilakukan setelah aspek yuridis lengkap.
"Yang pasti memang kalau semua persoalan (aspek yuridis) sudah selesai, rasanya tinggal nunggu saat yang tepat (untuk dieksekusi)," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Apa isi dari Buku Mati? Buku yang memiliki judul ganda, ‘The Spells of Coming Forth by Day,’ atau dikenal dengan sebutan Buku Mati, ternyata menyimpan makna mendalam dalam dunia gaib. Selain memuat berbagai mantra, buku ini juga dipenuhi dengan kidung yang diyakini memiliki kekuatan gaib.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kenapa Prasasti Huludayeuh penting? Di masa itu, Prabu Siliwangi melalui program kerajaannya memiliki sejumlah proyek terkait infrastruktur seperti parit untuk kebutuhan pertahanan ibu kota Pakuan, membuat monumen gunungan, menggencarkan perkerasan jalan, menyelamatkan hutan lindung dan sebagainya.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
Hanya saja Prasetyo tidak bisa menegaskan jangka waktu antara eksekusi dengan vonis yang dijatuhkan. Sebab, terpidana mati masih memiliki hak hukum untuk mengajukan grasi dan peninjauan kembali (PK) yang harus diperhatikan pemerintah sebelum mengeksekusinya.
Di sisi lain, Prasetyo enggan berbicara lebih jauh soal nasib terpidana mati kasus lainnya yang belum dieksekusi. "Sekarang bulan puasa kan, kita jangan bicara eksekusi mati dulu," tuturnya.
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dituntut hukuman mati pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pagi tadi.
Pentolan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) ini disebut-sebut menjadi aktor intelektual pada sejumlah aksi teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin pada awal 2016 lalu.
Prasetyo menilai, tuntutan terberat itu sangat tepat diberikan kepada Aman. Namun dia enggan mendahului keputusan majelis hakim.
"Kita tunggu putusan hakim seperti apa, semua fakta, bukti telah diuraikan. Yang ada pertimbangan memberatkan semua, tidak ada hal yang meringankan," ucap Prasetyo.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Politikus Nasdem sebut Aman Abdurrahman pantas dihukum mati
MPR yakin polisi masih mampu tangani terorisme di Indonesia
Aman Abdurrahman dituntut mati, Ketua MA minta pengadilan perketat keamanan
Usai tuntutan Aman Abdurrahman, pemerintah tingkatkan kewaspadaan
PPATK telusuri aliran dana untuk aksi terorisme