Jaksa Agung serahkan kasus Victoria Securities ke Jampidsus
Prasetyo enggan membeberkan hasil dari pengembangan kasus tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) Bank Tabungan Negara (BTN) di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diduga melibatkan PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) masih terus disidik.
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan nasib kasus itu berada di tangan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah. Prasetyo enggan membeberkan hasil dari pengembangan kasus tersebut.
"Tanyakan Jampidsus saja ya," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta (24/3).
Diketahui, kasus ini berawal saat PT Adyaesta Ciptatama (AC) meminjam kredit ke Bank BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare (Ha). Bank BTN, lalu mengucurkan kredit sekitar Rp 469 miliar, dengan jaminan sertifikat tanah seluas 1.200 Ha.
Masalah muncul, ketika krisis moneter (Krismon) terjadi, BTN pun tak urung menjadi salah satu bank masuk program penyehatan BPPN. Badan ini, selanjutnya melelang kredit-kredit tertunggak termasuk aset PT AC berupa tanah 1.200 ha.
Lelang digelar, PT First Capital sebagai pemenang dengan nilai Rp 69 miliar, tapi First Capital belakangan membatalkan pembelian dengan dalih dokumen tidak lengkap. BPPN melakukan program penjualan aset kredit IV (PPAK IV), 8 Juli 2003 hingga 6 Agustus 2003 dan dimenangkan oleh PT VSIC dengan harga yang lebih murah lagi, yakni Rp 26 miliar.
PT AC telah mencoba menawar pelunasan kepada Victoria dengan harga di atas penawaran BPPN, yakni Rp 266 miliar, tapi VSIC menaikkan harga secara tidak rasional yakni Rp 1,9 triliun. Tindakan itu akhirnya dilaporkan PT AC ke kejaksaan dengan tudingan adanya permainan dalam pembelian aset tersebut.