Jaksa Agung Soal Vonis Nihil Terdakwa Asabri: Bayangkan Rugi Rp22 T Tak Dihukum
Awalnya, terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat dituntut jaksa dengan hukuman mati. Namun, hakim Pengadilan Tipikor memutuskan memvonis nihil Heru dan diganti denda Rp12,6 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin heran dengan vonis nihil yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Heru Hidayat atas kasus korupsi PT Asabri. Dia tak habis pikir Heru Hidayat tidak dihukum meski membuat negara merugi Rp22 triliun.
Awalnya, Heru Hidayat dituntut jaksa dengan hukuman mati. Namun, hakim Pengadilan Tipikor memutuskan memvonis nihil Heru dan diganti denda Rp12,6 triliun. Vonis hukuman nihil itu karena Heru telah mendapat vonis maksimal dalam perkara sebelumnya, yakni perkara dugaan korupsi PT Jiwasraya dengan hukuman pidana seumur hidup.
-
Apa arti dari "Ya Jabbar" dalam konteks Asmaul Husna? "Ya Jabbar" adalah salah satu dari 99 Asmaul Husna, yang merupakan nama-nama baik dan indah Allah SWT dalam Islam. "Ya Jabbar" berarti "Wahai Tuhan yang Maha Perkasa" atau "Maha Gagah".
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Habib Hasan Bin Ja'far Assegaf wafat? "Segenap Keluarga Besar Rabithah Alawiyah turut berduka cita atas wafatnya Habib Hasan bin Ja'far bin Umar Assegaf (Pimpinan Majelis Nurul Musthofa) pada hari Rabu, 13 Maret 2024," tulis akun @rabithah_alawiyah.
-
Apa yang dimaksud dengan Asmaul Husna? Asmaul Husna adalah 99 nama baik atau sifat-sifat Allah SWT yang tercantum dalam Al-Qur'an. Setiap nama memiliki makna yang mendalam dan menggambarkan kebesaran Allah.
-
Kapan Masjid Jami Assuruur diresmikan? Masjid ini masih mempertahankan bentuk bangunannya sejak diresmikan pada 1874.
-
Siapa Ki Arsantaka? Ki Arsantaka merupakan putra dari Bupati Onje II, pemimpin Kadipaten Onje (cikal bakal Kabupaten Purbalingga).
"Majelis hakim berpendapat bahwa heru hidayat tersebut telah dijatuhi hukuman maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup. Sehingga majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana pokok berupa vonis nihil, artinya dia tidak dihukum dengan korupsi Rp22 triliun," kata Burhanuddin ketika memberi paparan dalam kuliah umum bertajuk “Efektivitas Penanganan Hukum dan Ekonomi dalam Kasus Mega Korupsi: Studi Kasus Jiwasraya", Rabu (26/1).
"Bayangkan Rp22 triliun dengan hukumannya 0 tahun, artinya dengan Rp22 triliun tidak dihukum," sambung Burhanuddin.
Kejaksaan Agung, kata Burhanuddin, melihat hukum jangan sekadar ditegakkan lewat pendekatan prosedural. Menurut dia, hukum harus berbasis pemenuhan keadilan bagi masyarakat. Apalagi, kasus Heru Hidayat tergolong megakorupsi yang merugikan negara hingga Rp22 triliun.
"Khususnya ketika daya rusak dan kerugian maslahat akibat kejahatan itu begitu hebatnya, Rp22 triliun dan Rp16 triliun, bisa bayangkan Rp32 triliun," tegas Burhanuddin.
Burhanuddin memastikan, pihaknya tetap berkomitmen perkara korupsi harus ditindak dengan cara extraordinary.
"Sehingga keadilan dapat ditegakkan secara terukur, efektif, terutama dalam penanganan kasus korupsi dgn skala mega korupsi layaknya Jiwasraya dan Asabri," tutup Burhanuddin.
Vonis Nihil Heru Hidayat
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan menjatuhkan vonis nihil atau tidak ada hukuman kurungan penjara, terhadap terdakwa Mantan Komisaris PT Trada Alam Sejahtera, Heru Hidayat atas perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI.
"Pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil," kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto saat bacakan amar putusan saat sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/1).
Hal itu karena, vonis yang dijatuhkan dalam perkara Korupsi Jiwasraya sudah hukuman maksimal selama seumur hidup. Maka vonis pada perkara korupsi Asabri harus dikesampingkan dan tidak boleh dijatuhi pidana lainnya.
Kecuali, Pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim sebagaimana pasal 67 KUHP. Maka menurut majelis hakim ketentuan tersebut mutlak harus dipedomani.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut meski terdakwa dinyatakan terbukti bersalah tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara Jiwasraya maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah nihil," jelasnya.
Adapun untuk Heru, karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain dan tidak dilakukan penahanan maka tidak diperlukan perintah penahanan terhadap terdakwa.
Kemudian, dalam pertimbangannya majelis hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa merupakan kejahatan extraordinary crime yang artinya korupsi dapat berdampak pada bangsa dan negara.
Lebih lanjut, perbuatan Heru tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menyebabkan kerugian sebesar Rp22 triliun.
"Sedangkan penyitaan aset hanya Rp2 triliun tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa. Terdakwa merupakan terpidana kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya," kata Hakim Anggota.
Sementara hal yang meringankan, meski dalam persidangan terungkap hal-hal yang meringankan. Namun perbuatan tersebut tidak sebanding dng perbuatan terdakwa, keadaan meringankan patut dikesampingkan.
(mdk/ray)