Jaksa Agung tetap proses kasus HT meski Perindo dukung Jokowi
"Hukum adalah hukum, politik adalah politik. Kalau kita terpengaruh nanti kalian menuduh kita hukum sebagai alat politik," kata Prasetya.
Jaksa Agung HM Prasetya akan tetap melakukan proses hukum terhadap CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT) meskipun Perindo dukung Joko Widodo pada Pilpres 2019 mendatang. Menurut Prasetya, hukum tak bisa dicampuri dengan politik.
"Hukum adalah hukum, politik adalah politik. Kalau kita terpengaruh nanti kalian menuduh kita hukum sebagai alat politik," kata Prasetya di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (4/8).
"Hukum adalah hukum politik adalah politik. Semua punya koridor masing-masing," tandasnya.
Terkait kasus dugaan korupsi PT Mobile8, Prasetya masih mendalami lagi kasus itu. Dia juga mengaku tidak ingin buru-buru untuk menetapkan orang sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Masih didalami. Kan kita enggak harus terburu-buru untuk menyatakan A, B atau C sebagai tersangka. Bagaimanapun, perlu kehati-hatian," ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah mengantongi nama calon tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi PT Mobile 8. Mobile 8 Telecom diduga memanipulasi transaksi penjualan produk telekomunikasi.
"Sudah (ada calon tersangka)," kata Jampidsus Arminsyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.
Lebih lanjut, Arminsyah menyebut ada dua nama calon tersangka dalam kasus ini. Namun, dirinya enggan untuk memberitahu siapa dua orang nama tersebut.
"Minimal dua," ujarnya.
Selain itu, Arminsyah membantah saat ditanyakan dua nama calon tersangka tersebut adalah Anthony Chandra Kartawiria selaku Direktur PT First Media Tbk dan Hary Djaja selaku Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi. Dua orang tersebut sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Mobile 8.
"Saya tidak bilang, sama kaya kemarin ya," bantahnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Mobile 8 ini, Penyidik Jampidsus pernah menetapkan Anthony dan Hary sebagai tersangka. Akan tetapi, keduanya bebas dari hukuman lantaran diterimanya permohonan praperadilan yang diajukan keduanya oleh Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan adanya dua nama calon tersangka, Penyidik Jampidsus langsung membuat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas kasus dugaan korupsi perusahaan yang dimiliki oleh Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Baca juga:
Meski Perindo dukung Jokowi, Kejagung tetap proses hukum Hary Tanoe
Kasus Mobile 8, Kejagung kantongi dua nama calon tersangka lain
Hary Tanoe sulit lolos dari jeratan tersangka
Ragukan ketulusan Hary Tanoe dukung Jokowi
Fadli Zon duga Perindo dukung Jokowi karena kasus Hary Tanoe
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.