Jaksa Dakwa Pengeroyok Kakek Diteriaki Maling Hingga Tewas Pasal Kekerasan
JPU Handri mengatakan, keenam terdakwa itu adalah Reinaldi, Muhammad Amar, Zulfikar, Tria Julian, Muhammad Yohan Prasetyo, dan Muhammad Faisal.
Enam terdakwa perkara pengeroyokan terhadap kakek Wiyanto Halim (89) didakwa Pasal 170 KUHP, yakni melakukan kekerasan dan perusakan secara bersama-sama. Mendiang Wiyanto tewas usai diteriaki maling saat mengemudikan mobilnya di Pulogadung, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
"Untuk Reinaldi didakwa melakukan kekerasan terhadap korban Wiyanto beserta mobil merujuk pada Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan Pasal 170 ayat 2 ke-1," kata JPU Handri di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (18/4) seperti dikutip Antara.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
JPU Handri mengatakan, keenam terdakwa itu adalah Reinaldi, Muhammad Amar, Zulfikar, Tria Julian, Muhammad Yohan Prasetyo, dan Muhammad Faisal.
Handri melanjutkan lima terdakwa sisanya, didakwa melakukan kekerasan atau perusakan terhadap barang, yakni mobil milik Wiyanto Halim merujuk pada Pasal 170 ayat 2 ke-1 dan 170 ayat 1.
"Dakwaannya intinya ada enam orang pelaku yang sudah diproses hukum. Jadi, lima berdasarkan fakta penyidikan, mereka melakukan kekerasan terhadap barang, mobilnya," ujar Handri.
Handri mengatakan dari sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka baru enam yang telah masuk tahap persidangan. Sementara tiga orang lainnya masih dalam penyidikan.
"Terdakwa enam, yang tiga tersangka provokasi masih dalam proses penyidikan," tutur Handri.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin, JPU turut menghadirkan sebanyak empat saksi.
Mereka adalah Firza dan Guritno Wahyu Utomo selaku anak dan menantu almarhum Wiyanto Halim. Dua saksi lain adalah Muhammad Raihan dan Chandra.
Mereka berdua merupakan rekan terdakwa yang pada saat kejadian ikut mengejar mobil Wiyanto hingga kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Baca juga:
Polisi Masih Buru Dua Orang Terkait Pengeroyokan Ade Armando
PN Jaktim Gelar Sidang Perdana Lansia Dikeroyok hingga Tewas usai Diteriaki Maling
Siapa Pelapor Putra Siregar dan Artis Rico Valentino?
Kondisi Terkini Ade Armando 5 Hari Usai Dikeroyok Massa Demo 11 April
Tak Terima Ditegur Gara-gara Salat, Tiga Bersaudara Aniaya Imam di Serang
Salah Identifikasi Pengeroyok Ade Armando, Begini Proses Kerja Face Recognition