Jaksa KPK tolak permohonan Choel jadi justice collaborator
Jaksa KPK tolak permohonan Choel jadi justice collaborator. Pertimbangan jaksa menolak mentah-mentah permohonan Choel karena dia mengaku tidak tahu asal uang yang diterimanya. Choel mengaku kecewa atas keputusan tersebut. Menurutnya, penolakan jaksa KPK seolah tidak menghargai usahanya dalam pemberantasan korupsi.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan proyek prasarana pusat pendidikan sekolah olahraga nasional (P3SON) Andi Alfian Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Keputusan ini disampaikan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/6).
Pertimbangan jaksa menolak mentah-mentah permohonan Choel karena dia mengaku tidak tahu asal muasal uang yang diterimanya. "Maka permohonan JC patut untuk tidak dikabulkan," ujar Jaksa Muhammad Asri Irwan.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Bagaimana kondisi Wali Kota Semarang saat kantornya digeledah KPK? Dalam penggeledahan itu, perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tidak terlihat. Ia pun dinyatakan menghilang atau tak ada kabar selama berhari-hari.
Choel mengaku kecewa atas keputusan tersebut. Dia merasa upayanya mengembalikan uang USD 550.000 dan Rp 2 Miliar ke KPK tidak berarti apapun dalam kasus hukumnya. Menurutnya, penolakan jaksa KPK seolah tidak menghargai usahanya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ya kalau begitu jadi mana ada orang yang mau mengembalikan uang ke KPK. Seharusnya kan ini dapat reward atau apa," kata Choel seusai persidangan.
Diketahui, adik kandung mantan Menpora Andi Alfian Zulkarnaen itu dituntut 5 tahun penjara denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa menilai perbuatannya secara sah dan meyakinkan telah menerima USD 550.000 dan Rp 2 Miliar terkait proyek pembangunan P3SON.
Dalam dakwaan disebutkan uang diberikan secara bertahap yaitu Rp 2 miliar yang kemudian diterima oleh Choel di kantornya dari PT Global Daya Manunggal, Rp 1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Rp 500 juta diterima Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.