Jaksa Ogah Tanggapi Eksepsi Ratna Sarumpaet Soal Klaim Dakwaan Keliru
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) enggan berkomentar soal eksepsi terdakwa Ratna Sarumpaet. Menurutnya, semua hal terkait eksepsi hari ini akan dibeberkan pada sidang selanjutnya.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) enggan berkomentar soal eksepsi terdakwa Ratna Sarumpaet. Menurutnya, semua hal terkait eksepsi hari ini akan dibeberkan pada sidang selanjutnya.
"Saya kira lihat pada 12 Maret 2019, tanggapan kami sampaikan tentang materi apa kita lihat nanti," kata Daru, salah seorang tim JPU, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
Tim penasihat hukum Ratna Sarumpaet menyatakan pasal di dakwaan jaksa kepada kliennya keliru dan tak laik diteruskan hakim sebagai landasan persidangan.
Menurut Penasihat Hukum Terdakwa Ratna Sarumpaet, Desmihardi dakwaan Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana adalah tak tepat. Sebab, kliennya tak melakukan hal seperti yang disebut dalam pasal pidana tersebut, yakni keonaran.
"Pasal itu masuk dalam delik materi dan yang diperhatikan dalam hukum tersebut adalah akibat yang terjadi dari suatu perbuatan yakni keonaran. Keonaran itu tidak pernah terjadi, karena keonaran itu membutuhkan tindakan kepolisian. Sedangkan ini hanya cuitan dan aksi unjuk rasa bukan onar, maka menjadi sangat keliru," tutur Desmihardi saat sidang berlangsung, Rabu.
Selain itu, tim pengacara Ratna juga meminta penangguhan penahanan kepada Ratna. Meski ditolak hakim, tim jaksa menyebut hal itu wewenang majelis.
"Kita enggak bisa itu, soal penangguhan penahanan itu kewenangan hakim mutlak," terang dia.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa pidana kasus berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang dinilai telah menimbulkan keonaran karena pro dan kontra di masyarakat.
Jaksa mendakwa Ratna dengan dua dakwaan, pertama Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan, atau kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Reporter: Muhammad Radityo
Baca juga:
Ratna Sarumpaet Enggan Turuti Larangan HNW Salam Dua Jari ala Prabowo
Ini Alasan Ratna Sarumpaet Berkali-kali Kirim Pesan ke Rocky Gerung
Ratna Sarumpaet Ungkap Alasan Minta Penangguhan Penahanan: Saya Sudah Tua & Sakit
Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Lanjutan
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Ratna Sarumpaet
Bacakan Eksepsi, Pengacara Nilai Dakwaan Ratna Sarumpaet Buat Keonaran Keliru