Jaksa Putar Rekaman Menag Minta Kabar Terkait Kakanwil Sulbar dan Jatim
Jaksa Abdul menanyakan kepada Lukman apa urgensi telepon tersebut. Sebab, tercatat telepon itu terjadi pada 30 Januari 2019. Saat proses seleksi Kakanwil masih berjalan. Lukman berdalih itu untuk menanyakan informasi apa yang Romi ketahui. Sebab, dia mengaku menerima informasi terkait proses di Kakanwil Sulbar.
Jaksa penuntut umum memutar rekaman telepon Menteri Agama Lukman Hakim dengan Staf Khusus Menteri Agama, Gugus Joko Waskito. Terungkap percakapan Lukman menanyakan terkait pengisian jabatan Kakanwil Kemenag.
Barang bukti itu diputar dalam sidang jual beli jabatan Kemenag di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Di mana Lukman Hakim lahir? Lukman Hakim lahir di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada 6 Juni 1914.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Di mana Mochammad Afifuddin lahir? Dikutip dari situs KPU, Mochammad Afifuddin biasa disapa Afif, lahir pada 1 Februari 1980 di Sidoarjo, Jawa Timur.
-
Siapa Rajif Sutirto? Rajif Sutirto dikenal luas sebagai Ketua Umum Relawan Konco Prabowo. Ia juga tergabung dalam partai milik Prabowo, yaitu Gerindra.
-
Kapan Zulkarnain Lubis meninggal? Pada Jumat, 11 Mei 2018, Zulkarnain meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Pali, Sumatra Selatan di usia 59 tahun.
Dalam percakapan itu, Lukman meminta Gugus untuk segera meminta kabar kepada Ketua Umum PPP saat itu Romahurmuziy alias Romi. Kabar yang dimaksud terkait Kakanwil Sulawesi Barat dan Jawa Timur.
Jaksa Abdul Basir menyebut Lukman menelepon dengan menggunakan ponsel ajudannya, Mukmin. Berikut percakapan Lukman dengan Gugus yang membawa Romi. Dalam percakapan, Lukman menyebut Romi sebagai ketum. Lukman, Romi, dan Gugus merupakan kader PPP.
Lukman: Assalamualaikum,
Gugus: Walaikumsalam
Lukman: Cepet tanyakan ke Ketum (Romahurmuziy), untuk Sulbar gimana?
Gugus: enggeh-enggeh
Lukman: Kanwil Sulbar, lalu kemudian Jawa Timur bagaimana?
Gugus: enggeh-enggeh
Lukman: Dua itu aja pak.
Gugus: enggeh-enggeh
Lukman: Ya makasih.
Jaksa Abdul menanyakan kepada Lukman apa urgensi telepon tersebut. Sebab, tercatat telepon itu terjadi pada 30 Januari 2019. Saat proses seleksi Kakanwil masih berjalan.
Lukman berdalih itu untuk menanyakan informasi apa yang Romi ketahui. Sebab, dia mengaku menerima informasi terkait proses di Kakanwil Sulbar.
"Saya dengar dari ketum, saudara Romahurmuziy, saya ingin tahu masukan dia seperti apa terkait Sulbar. Karena dengar banyak informasi. Saya merasa dia punya informasi," kata dia.
Lebih lanjut, dia kembali membantah Romi merekomendasikan nama terdakwa Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Sebab Romi merekomendasikan nama lain Moch Amin Machud. Namun yang terpilih adalah sang terdakwa.
Konteks pertanyaan dalam telepon terkait Kakanwil Jatim adalah, kata Lukman, untuk mendapatkan perkembangan. Dia mengaku sampai saat ini belum mendapatkan respon dari Romi.
"Sampai saat ini belum ada respon balik," ucapnya.
Diketahui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin didakwa menyuap anggota DPR 2014-2019 sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi berupa uang Rp 325 juta.
Haris juga disebut dalam surat dakwaan memberi uang dengan total Rp 70 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar lolos seleksi pencalonan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sejatinya, Haris tidak lolos persyaratan administrasi.
Lukman, atas perintah Romi sebagai atasan struktural partai, membuat Haris lolos seleksi dan terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Bahkan dalam satu pertemuan, Lukman mengatakan siap pasang badan untuk Haris.
Atas pernyataan tersebut, Haris memberi Rp 50 juta kepada Lukman.
Beberapa hari kemudian Haris kembali merogoh kocek Rp 20 juta untuk diserahkan kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen fee yang telah disiapkan.
Atas perbuatannya, Haris didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Menag Sebut Rommy Ajukan Amin dan Khofifah Rekomendasikan Haris untuk Kakanwil Jatim
Saksi Ungkap Pimpinan Kemenag Beri Atensi Seleksi Kakanwil Jatim
Menag dan Mantan Ketua Umum PPP Bersaksi di Sidang Kasus Jual-Beli Jabatan
Lukman Hakim Penuhi Panggilan Bersaksi di Sidang Jual Beli Jabatan Kemenag
Menag Lukman Hakim & Khofifah akan Bersaksi dalam Sidang Jual Beli Jabatan Kemenag
Jaksa KPK akan Kembali Panggil Menag dan Gubernur Jatim Pekan Depan
Menag Lukman Batal Bersaksi di Sidang Suap Jual Beli Jabatan Romahurmuziy