Jaksa siapkan 133 saksi kasus e-KTP, tiap sidang hadirkan 10 orang
Jaksa siapkan 133 saksi kasus e-KTP, tiap sidang hadirkan 10 orang. Selama kasus ini berjalan, sebenarnya ada 200 saksi yang diperiksa. 133 orang ini dipilih dihadirkan karena paling relevan dengan kasus yang merugikan negara triliunan rupiah.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi hingga suap megaproyek e-KTP digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini. Adapun terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Irman dan Sugiharto.
Setelah membacakan berkas dakwaan, dua terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Artinya, persidangan pekan depan langsung menghadirkan saksi-saksi untk didengar kesaksiannya.
Jaksa, Irene Putri, mengatakan dari kasus ini lebih dari 200 orang saksi sudah diperiksa KPK. Namun, mempertimbangkan efektivitas persidangan hanya 133 saksi yang akan dihadirkan di persidangan.
"Saksi kan sudah ada 200 lebih yang diperiksa KPK, tapi kami pertimbangkan hanya 133 saksi yang akan dipanggil (dihadirkan persidangan)," ujar Jaksa Irene kepada majelis hakim, Kamis (9/3).
Dia menambahkan, dikarenakan jumlah saksi banyak dan mempersingkat waktu, maka setiap sidang ada 10 orang saksi yang dihadirkan. Namun Irene tidak menyebutkan saksi saksi yang akan dihadirkan pada persidangan pekan depan. Yang jelas, imbuh Irene, saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti adalah saksi yang sangat relevan dengan kasus ini.
"Nanti kita lihat. Saya belum bisa pastikan," tukasnya.
Sebelumnya, di persidangan kali ini, Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri didakwa bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum atas tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik.
Dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu, jaksa menyebutkan kerugian yang dihasilkan atas perbuatan Irman dan Sugiharto sebesar kurang lebih Rp 2.3 triliun. Dari dakwaan ini pula, muncul sejumlah elit politik yang diduga mendapat kucuran dana atau terlibat secara langsung atas proyek yang digagas mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
Setya Novanto, Anas Urbaningrum, M Nazaruddin merupakan segelintir elit politik yang disebut sebut berperan aktif dalam kasus ini.
Baca juga:
Arif Wibowo bantah terima fee proyek e-KTP dari Andi Narogong
Sidang kasus e-KTP, Sugiharto dan Irman tak ajukan eksepsi
Sidang e-KTP, Marzuki Alie disebut terima Rp 20 M, Akom USD 100.000
Dalam dakwaan, begini peran Setya Novanto di pusaran kasus e-KTP
Disebut terima Rp 20 M, Marzuki Alie ngaku tak diajak bahas e-KTP
Disebut terima duit proyek e-KTP, ini pembelaan Teguh Juwarno
Ekspresi 2 pejabat Kemendagri jalani sidang perdana kasus e-KTP
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).