Jamaluddin Tewas Diduga Dibunuh, DPR Ingin Hakim Dikawal Polisi
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Basari menekankan, pentingnya meningkatkan pengamanan kepada Hakim di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan buntut dari kasus kematian Hakim PN Medan, Jamaluddin (55).
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Basari menekankan, pentingnya meningkatkan pengamanan kepada Hakim di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan buntut dari kasus kematian Hakim PN Medan, Jamaluddin (55).
Dia mengatakan, selaiknya hakim mendapatkan pengamanan dari personel kepolisian. Mengingat tugas yang mereka emban dapat dikategorikan riskan dan berbahaya.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Komnas HAM memeriksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
"Kita memandang memang ada kebutuhan untuk memberikan pengamanan terhadap para hakim di institusi pengadilan karena mereka senyatanya menghadapi hal-hal yang cukup berbahaya. Secara langsung mereka memutuskan berbagai perkara, menghukum seseorang, melalui putusan-putusan pengadilan," kata dia, saat ditemui, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12).
Menurut dia, selama ini memang ada pengamanan dari kepolisian, tapi hal itu hanya berlangsung pada saat persidangan atau jam kerja. "Tapi yang menjadi soal adalah bagaimana kemudian kita juga punya tanggung jawab untuk mengawal keamanan dari hakim dari kehidupan sehari-hari. Karena justru yang di luar persidangan itu banyak terjadi kejadian yang tidak kita inginkan," jelas Taufik.
"Oleh karena itulah maka perlu kita diskusikan teknis yang memungkinkan agar tujuan kita untuk melindungi para hakim ini dapat tercapai," imbuhnya.
Teknis Pengamanan
Terkait teknis pengamanan, lanjut dia, dapat didiskusikan oleh pihak Mahkamah Agung dan kepolisian. Selanjutnya dituangkan dalam bentuk kerja sama.
"Pertama diskusi dulu kemudian dituangkan dalam MoU terkait dengan pengamanan pada hakim. Termasuk di dalam anggaran dan sebagainya harus kita hitung. Karena jumlah hakim pun juga cukup banyak di seluruh Indonesia ini, termasuk juga jumlah PN-nya banyak. Ada yang di tempat-tempat yang jauh dan sebagainya," tegas dia.
Meskipun demikian, dia mengatakan, profesi hakim sudah seharusnya mendapatkan pengawalan laiknya para pejabat yang ada di daerah. Hal tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap profesi hakim.
"Menurut saya itu bisa dilakukan karena sama sebenarnya dengan pengamanan pejabat-pejabat daerah misalnya. Kalau kita memuliakan hakim sebagai profesi yang terhormat yang harus kita jaga martabat termasuk juga keamanannya, maka menurut saya hal ini sangat memungkinkan di pihak kepolisian untuk memberikan pengamanan khusus terhadap para hakim," tandasnya.
Diketahui, Hakim Jamalludin tewas di sebuah mobil Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi BK 77 HD di areal kebun sawit Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Jumat (29/11).
Penemuan mayat ini berawal saat warga melaporkan terkait adanya sebuah mobil yang masuk ke areal perkebunan sawit. Warga kemudian melaporkan kepada kepala desa yang diteruskan ke Polsek Kutalimbaru.
Polisi periksa 18 saksi atas kasus dugaan pembunuhan itu. Polisi juga memeriksa orang terdekat sang hakim.
(mdk/rnd)