Jangan Nekat Bawa Jimat Saat Naik Haji, Bisa Dihukum Mati
Pemerintah Arab Saudi melarang keras jemaah haji maupun umrah membawa jimat.
Bagi Arab Saudi jimat atau benda-benda aneh masuk dalam kategori sihir.
- Pemerintah Arab Saudi Larang Jemaah Haji Lempar Jumrah di Jam 11.00-16.000 WAS, Ini Alasannya
- Kemenag: Haji Tidak Sah Bila Jemaah Tinggalkan Salah Satu Rukun
- Tak Main-Main, Ini Besaran Denda Bagi Jemaah Nekat Masuk Mekkah Tanpa Visa Haji
- Tutup Bimtek PPIH Arab Saudi 2024, Menag: Layani Jemaah Haji Seperti Orang Tua & Keluarga Sendiri
Jangan Nekat Bawa Jimat Saat Naik Haji, Bisa Dihukum Mati
Pemerintah Arab Saudi melarang keras jemaah haji maupun umrah membawa jimat.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Subhan Cholid mengatakan bagi Arab Saudi jimat atau benda-benda aneh masuk dalam kategori sihir.
"Di Arab Saudi jimat masuk pasal sihir," kata Subhan di acara Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, dikutip Senin (25/3).
Pasal sihir ini, kata Subhan, merupakan salah satu pelanggaran besar. Hukuman atas pelanggaran ini pun tak main-main yakni hukuman mati.
"Di Arab Saudi, jimat masuk pasal sihir. Pasal sihir ini hukumannya sangat berat, maksimal dihukum mati," kata Subhan.
Bahkan pemeriksaan terhadap barang-barang seperti ini dilakukan sejak jemaah memasuki Arab Saudi. Dia pun mengingatkan jemaah haji maupun umrah untuk tidak membawa jimat ke Kota Suci.
Sebaliknya, Subhan bilang kekuatan Kakbah jauh lebih sakti dari jimat apa pun.
“Tolong jangan bawa jimat. Yakinlah, Kakbah lebih sakti dari jimat apa pun,” kata Subhan.
Jangan Asal Pakai Visa Untuk Berhaji
Kuota jemaah haji Indonesia tahun 2024 telah ditentukan sebanyak 241.000 orang.
Namun masih ada saja masyarakat Indonesia yang nekat berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah demi bisa menjalankan rukun Islam kelima.
Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia Ishfah Abidal Aziz menegaskan hanya mereka pemegang visa haji yang bisa menjalankan ibadah haji di tanah suci. Ketentuan ini tercantum dalam UU No.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
"Ketentuan terkait di UU Nomor 8 tahun 2019, jemaah haji Indonesia yang memperoleh visa haji yang resmi atau jemaah mujalamalah. Hanya visa ini yang diakui oleh Pemerintah Arab," kata Ishfah dalam Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (21/3) malam.
Alex sapaan akrab Ishfah mengatakan penggunaan visa selain haji sangat berisiko ketika musim haji. Sebab petugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah.
Bagi mereka yang menggunakan visa non haji, tidak akan bisa masuk ke Arafah untuk melakukan rangkaian puncak ibadah haji.
"Tolong perhatikan benar, jangan asal pakai visa, cek dulu. Kalau visa haji silakan berangkat. Kalau di luar bisa haji sangat beresiko," kata Alex.
Bahkan, resiko terbesar pelanggaran ini bisa dideportasi. "Resiko terbesarnya dideportasi," kata Alex.
Alex menyebut pernah ada jemaah haji yang tidak masuk kawasan Arafah saat puncak haji. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata mereka tidak menggunakan visa haji. Padahal rangkaian ibadah di sana bagian penting dalam rukun haji.
Makanya, dia mengimbau agar masyarakat Indonesia yang hendak berhaji untuk mengikuti regulasi yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
"Kami mengimbau agar para calon jamaah haji atau masyarakat secara umum mengikuti regulasi yang berlaku dan menghindari penggunaan visa ziarah saat berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji,"
pesan Alex.
merdeka.com