'Jangan tiru zaman SBY selamatkan TKI dengan uang negara'
Jangan sampai kasusnya baru mencuat setelah TKI yang bersangkutan dihukum mati. Pemerintah baru gerak.
Di saat pemerintah Indonesia hendak mengeksekusi mati gembong narkoba, sedikitnya 229 WNI terancam hukuman mati di luar negeri. Menghindari hal itu, Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad meminta pemerintah mendampingi para TKI ini mulai dari awal persidangan.
Jangan sampai kasusnya baru mencuat setelah TKI yang bersangkutan dihukum mati. Pemerintah baru bergerak sana-sini memperjuangkan agar hukuman batal.
"Jangan sampai kembali ke masa SBY yaitu menebus dengan uang negara. Bisa habis kas negara yang untuk banyak orang malah untuk satu orang. Karena biayanya cukup mahal sekitar 4 milyar dan bisa naik 8 milyar," kata Farouk saat diskusi di Komplek DPD, Senayan, Jakarta (25/2).
Menurutnya yang tak kalah penting adalah tindakan pencegahan. TKI juga harus diberi pengertian agar tak melanggar hukum di luar negeri.
"Kita juga harus memberi peringatan kepada TKI kita bahwa kita tidak bisa membantu membebaskan apabila sudah ada putusan pengadilan apalagi bila ada uang tebusan untuk membebaskan dari putusan. Kita harus menghormati putusan hukum," tambahnya.
Sementara itu koordinator KontraS, Haris Azhar menyatakan penolakan pada rencana pemerintah untuk mengeksekusi mati sejumlah gembong narkoba.
"Di indonesia juga masih terjadi perdebatan antara Kemenkes dan BNN pemakai narkoba adalah pengguna atau korban. Jadi harus ada hukum yang jelas mengenai para pemakai, korban, atau pengedar. Baru diputuskan apakah pantas dihukum mati atau tidak," kata Haris.