Janji loloskan kakak adik jadi PNS, pegawai pemprov dicokok polisi
Akibat kelakuannya itu, pelaku sudah dipecat dari institusinya sejak setahun lalu.
Gara-gara terlibat aksi penipuan bermodus menjanjikan korban masuk calon pegawai negeri sipil (CPNS), Eka Purnama (42), warga Simo Sidomulyo Gg VII, Surabaya, terpaksa dipecat sebagai PNS di lingkungan Pemprov Jawa Timur. Bahkan, dia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
PNS yang resmi dipecat dari pekerjaannya pada 1 Oktober 2014 ini, tidak sendiri, dia ditangkap pihak Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama rekannya Sanuji (50), warga Sidoraharjo, Kedamean, Gresik.
Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta, aksi penipuan CPNS yang dilakukan tersangka ini, terjadi pada tahun 2012/2013. "Kemudian, karena ketahuan, pada 1 Oktober 2014 lalu, dia (Eka) resmi dipecat oleh institusinya," terang Setija di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (4/1).
Perwira tiga melati di pundak ini menceritakan, saat menjalankan aksinya, tersangka Eka mengajak tersangka Sanuji, pekerja swasta, untuk mencari orang-orang yang ingin menjadi PNS. Syaratnya, korban harus menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka.
"Uang yang diserahkan korban juga diberi kuitansi. Dan tersangka menjanjikan, jika korban tidak masuk CPNS, uang dikembalikan," papar Setija.
Dan kebetulan, tersangka Sanuji mendapat tiga orang korban. Korban pertama adalah kakak-adik anak dari Matyukup Wijoyo, yaitu Nur Halimah dan Gatot Subroto. Sedangkan korban lainnya adalah Dwi Saro.
Setelah mendapat korban, tersangka Sanuji menghubungi tersangka Eka, dan menyerahkan uang Rp 85 juta dari Matyukup untuk jaminan dua anaknya. Sedangkan dari Dwi Saro, tersangka menerima uang Rp 35 juta.
"Saat penyerahan uang, tersangka menjanjikan kepada korbannya, kalau mereka pasti diterima sebagai CPNS, kalau sudah memberi uang pelicin," lanjut Setija.
Karena hingga saat ini, korban belum diterima sebagai CPNS, korban-pun melapor ke polisi dan dilakukan penangkapan. Saat ditangkap oleh pihak kepolisian, tersangka Eka sudah dipecat sebagai PNS di lingkungan Pemprov Jawa Timur karena ketahuan melakukan penipuan CPNS di Surabaya.
"Kejadian ini suatu proses pembelajaran bagi masyarakat, agar tidak mudah percaya pada seseorang yang menjanjikan masuk CPNS dengan jaminan sejumlah uang. Karena, janji-janji itu bisa saja aksi penipuan seperti yang dilakukan tersangka ini," imbau Setija.
Dari tangan tersangka sendiri, polisi juga menyita uang tunai Rp 234 juta yang didapat tersangka dari sejumlah korban, satu kuitansi tanggal 1 Oktober 2013 senilai Rp 60 juta, kuitansi 17 Mei 2013 senilai Rp 25 juta, dan satu lembar surat pernyataan pengembalian uang jika korban tidak diterima CPNS.
"Kita juga masih mendalami keterlibatan satu PNS aktif sampai saat ini di lingkungan Pemprov Jawa Timur. Tidak menutup kemungkinan kita juga akan menangkapnya, jika kami sudah menemukan bukti-bukti kuat," aku Setija tanpa menyebut PNS buruannya itu.
Sementara tersangka sendiri mengaku membagi uang hasil penipuannya itu bersama tiga orang. Sanuji yang berperan mencari korban mendapat bagian Rp 5 juta, tersangka Eka mendapat Rp 109 juta, sedangkan PNS yang belum ditangkap dan saat ini masih aktif bekerja Rp 120 juta.
PNS aktif itu, berinisial UM. Dan UM inilah yang menyanggupi tersangka Eka, kalau dia pasti bisa memasukkan korban menjadi CPNS. "Dia (UM) yang menjanjikan ke saya, bahwa korban pasti bisa menjadi pegawai negeri," aku tersangka Eka pada penyidik.