Jasa Raharja Jamin Santunan untuk Korban Kecelakaan di Tol Cipularang
Jasa Raharja juga menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke Rumah Sakit Moh Thamrin Purwakarta bagi korban luka luka.
Kecelakaan beruntun yang melibatkan lebih dari 10 kendaraan terjadi di Cipularang kilometer 91.400 Jalur B (Bandung arah Jakarta)-Purwakarta. Dari kejadian kecelakaan tersebut mengakibatkan belasan orang korban mengalami luka-luka dan 6 orang korban dikabarkan meninggal dunia.
Jasa Raharja melalui Direktur Utama, Budi Rahardjo Slamet menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian nahas tersebut.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Apa yang diraih oleh PT Brantas Abipraya di Tol Cisumdawu? Sebagai informasi, jalan tol yang akan mendukung konektivitas Jawa Barat yaitu Subang, Sumedang, Bandung hingga Bandara Kertajati di Majalengka ini dibangun dengan menggunakan skema KPBU yaitu Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Di mana PT Tera Data Indonusa Tbk memiliki jaringan servis untuk produknya? Saat ini Axioo telah memiliki 177 titik service point yang tersebar di seluruh Indonesia dan ini menjadikan Axioo sebagai salah satu yang memiliki jaringan service point terluas di Indonesia.
"Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan Ambulans maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka luka," terang Budi.
©2019 Merdeka.com
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Kepolisian dan pihak terkait untuk proses pendataan korban. Jasa Raharja juga menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke Rumah Sakit Moh Thamrin Purwakarta bagi korban luka luka.
Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domisili korban. "Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Kepolisian, Rumah Sakit dan pihak terkait agar proses penyelesaian santunan baik dalam hal penjaminan korban luka-luka di rumah sakit maupun penyerahan santunan meninggal dunia dapat berjalan dengan cepat dan tepat," imbuh Budi.
Baca juga:
Cetak SDM Terampil, Jasa Raharja Gelar Program Pemagangan Langkah Bakti
Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Meninggal Kecelakaan KM Santika Nusantara
Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Kapal KM Santika Nusantara
Peringati HUT RI Kegiatan BUMN Hadir Untuk Negeri Serahkan Bantuan Bina Lingkungan
Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air Sejak Dini, BUMN untuk Negeri Gelar Program SMN
Jasa Raharja Gelar Kegiatan Rambu Bersih untuk Keselamatan Lalu Lintas