Jawab pengacara, Polisi pertanyakan cara 'tutup' kasus Ahmad Dhani
Jawab pengacara, Polisi pertanyakan cara 'tutup' kasus Ahmad Dhani. Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Pol Raden Argo Yuwono yang menyebut Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) bisa dikeluarkan jika tersangka meninggal, membuat pengacara Ahmad Dhani, Alamsyah Hanafiah, berang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP3, bisa terjadi apabila mempunyai tiga unsur. Antara lain adalah kurangnya barang bukti, barang bukti kedaluwarsa, dan apabila tersangkanya meninggal dunia.
"Demi hukum yang pertama, barang bukti kedaluwarsa, tidak cukup bukti, dan bukan tindak pidana. Demi hukum itu bisa tersangkanya meninggal bisa seperti itu (SP3)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/2).
"Orang (tersangka) meninggal itu namanya demi hukum," sambungnya.
Menurut mantan Kabid Humas Jawa Timur itu mengatakan, bagaimana caranya menutup kasus itu tersebut. Sedangkan, polisi menerima laporan juga barang bukti kalau pentolan Dewa 19 itu diduga menghina Presiden Joko Widodo, saat aksi 411, beberapa waktu lalu. Bahkan kini kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Sekarang kalau ada laporan sudah lakukan penyelidikan, udah lakukan penyidikan dan itu udah buktikan pidananya, nutupnya (hapusnya) gimana. Penyidikan tidak kenal kasus ditutup, nggak ada. Adanya dihentikan atau SP3," katanya.
Sehingga, lanjut Argo, apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Alamsyah Hanafiah, pihaknya tak akan gentar.
"Kita lanjut, kita tetap berjalan" akhirnya.
Sebelumnya, keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Pol Raden Argo Yuwono yang menyebut Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) bisa dikeluarkan jika tersangka meninggal, membuat pengacara Ahmad Dhani, Alamsyah Hanafiah, berang.
Menurut Alamsyah, kasus yang dihentikan lantaran tersangka meninggal dinamakan tuntutan yang dihapus. Sementara SP3 bisa dikeluarkan jika tak cukup bukti.
"Setelah meninggal itu bukan SP3 namanya, itu tuntutan yang dihapus. SP3 itu pemberhentian penyidikan," ungkap Alamsyah di Palembang, Kamis (23/2).
Dia mengaku pengajuan SP3 terhadap Dhani belum secara resmi dilakukan. Namun, penyidik belum menemukan cukup bukti sehingga perkara dugaan penghinaan presiden itu belum dinyatakan P21.
"Kalau lisan (pengajuan SP3) sudah disampaikan. Tapi sekarang belum P21, artinya belum cukup bukti," ujarnya.
Terkait kasus Ratna Sarumpaet, sambung Alamsyah, pihaknya telah resmi mengajukan SP3 ke Polda Metro Jaya. Sebab, penetapan tersangka dugaan makar terhadap kliennya itu dinilai prematur.
"SP3 kita ajukan karena tindakan belum terjadi. Bahkan penangkapan, ada yang di hotel dan di rumah. Jadi tindakan belum ada, kalau makar itu, dalam KUHP, harus ada tindakan perbuatan terlebih dahulu," pungkasnya.
Baca juga:
Hubungan Polri-Dhani memanas lagi gara-gara SP3 kasus hina Presiden
Polisi sebut SP3 jika tersangka mati, pengacara Ahmad Dhani berang
Dhani minta kasus dihentikan, polisi jawab SP3 jika tersangka mati
Pilkada, Ahmad Dhani unggul hanya di 3 kecamatan Kabupaten Bekasi
Hitungan sementara KPUD Bekasi, Dhani tumbang dengan selisih 20 %
Pilkada Bekasi, kubu Ahmad Dhani juga klaim menang hitung cepat
Data JSI 94 persen: Ahmad Dhani keok di Pilkada Bekasi
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Apa yang Jokowi lakukan di Gudang Beras Bulog Pematang Kandis? Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung Gudang Beras Bulog di Pematang Kandis,Kabupaten Merangin, Jambi. Kepala Negara mengaku, hal itu harus dilakukan demi memastikan ketersediaan beras jelang momentum hari raya Lebaran yang sisa sepekan lagi.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Di mana Presiden Jokowi meninjau ladang jagung? Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau ladang jagung di kawasan food estate di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Kamis (6/7).