Jejak Ketua DPRD Jember di kasus korupsi dana Bansos
Empat terdakwa dalam kasus yang sama sudah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya, dan berdasarkan pengembangan empat terdakwa tersebut mengarah pada Ketua DPRD Jember.
Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni menjadi tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) kelompok ternak tahun 2015 senilai Rp 33 miliar. Dia diduga merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar. Rabu kemarin, dia resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember
"Penahanan tersangka dilakukan di lapas Klas II A Jember," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Richard Marpaung.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Penetapan tersangka terhadap Thoif dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa jam. Sedangkan penahanan dimaksudnkan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, juga untuk mempermudah dalam penyidikan kasus korupsi.
"Awalnya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dan tim melakukan ekspose perkara, kemudian ditingkatkan statusnya karena dinilai sudah cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu," kata Kajari Jember Ponco Hartanto.
Kejari Jember sudah melakukan penyidikan dan mengumpulkan barang bukti selama setahun. Hasilnya dana Bansos kelompok ternak disalurkan tidak sesuai dengan peruntukan, dan dalam pembentukan kelompok penerima Bansos itu tidak sesuai dengan Permendagri No 39 Tahun 2012.
Politikus Partai Gerindra tersebut dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal seumur hidup.
Ponco berharap Ketua DPRD Jember tersebut mau kooperatif dan bekerja sama menjadi justice collaborator, untuk membongkar praktik korupsi dana hibah bantuan sosial di Kabupaten Jember.
Ditemui usai pemeriksaan, Thoif keluar dari Kantor Kejari Jember sekitar pukul 17.00 WIB dan beberapa kali mengusap wajahnya, serta menunduk saat disorot sejumlah kamera wartawan yang sudah menunggunya sejak siang.
Thoif yang mengenakan kemeja biru tidak berkata apapun saat keluar dari Kantor Kejari Jember dan politikus itu juga tidak didampingi kuasa hukum, selanjutnya tersangka diantar jaksa ke sebuah mobil untuk menuju ke Lapas Kelas II-A Jember.
Menanggapi kasus ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Jember menghormati proses hukum.
"Berkaitan dengan penetapan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni yang juga kader Partai Gerindra, maka kami melakukan koordinasi dengan DPD Partai Gerindra Jatim dan DPP Partai Gerindra," kata Sekretaris DPC Gerindra Jember Ahmad Anwari kepada Antara, Kamis (15/2).
Menurutnya, partainya patuh terhadap hukum dan sangat menghormati langkah yang diambil oleh Kejari Jember dalam proses hukum praduga tidak bersalah terhadap Thoif.
Kendati demikian, lanjut dia, partainya juga mempertanyakan alasan penetapan dan penahanan Ketua DPRD Jember yang diduga menyalahgunakan kewenangan sebagaimana Permendagri No. 39 tahun 2012.
"Kewenangan perencanaan dan penganggaran hibah bantuan sosial menyangkut 50 anggota DPRD Jember, termasuk pihak eksekutif yang turut serta merencanakan dan membahas APBD 2015, sehingga bukan saja ketua dewan," katanya.
Menurutnya hibah Bansos sebagaimana yang terjadi adalah usulan masyarakat berdasarkan hasil serap aspirasi yang dilakukan anggota dewan, yang dimohonkan kepada Bupati melalui anggota dewan di parlemen dalam pembahasan APBD.
"Apakah usulan masyarakat itu layak sesuai aturan atau tidak, sesuai peruntukannya atau tidak sebagaimana ketentuan, bukan menjadi ranah legislatif, melainkan kewajiban eksekutif mulai dari verifikasi hingga pelaksanaan dan evaluasinya," ujarnya.
Ia menjelaskan saat ditemukan adanya ketidaksesuaian maupun tidak sesuai peruntukannya, seharusnya eksekutif yang bertanggung jawab, bukan legislatif dan menjadi tanda tanya besar, jika kemudian Ketua DPRD yang harus menjadi korban atau dikorbankan terkait dengan kewenangan yang semestinya menjadi ranah eksekutif.
Sementara Ketua Bidang Hukum Pidana DPP Partai Gerindra Wihadi Wiyono saat dikonfirmasi mengatakan penahanan terhadap Ketua DPRD Jember merupakan bentuk kriminalisasi dan politisasi.
"Pihak Kejaksaan harus punya alat bukti untuk melakukan penahanan di antaranya alat bukti kerugian negara adalah mutlak, sehingga kami menilai ini adalah bentuk kriminalisasi," ucap anggota Komisi III DPR itu.
Terpisah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Agus Kurniawan menuturkan tersangka ditahan selama 20 hari.
Menurutnya empat terdakwa dalam kasus yang sama sudah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya, dan berdasarkan pengembangan empat terdakwa tersebut mengarah pada Ketua DPRD Jember.
"Kami belum bisa menyampaikan berapa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Ketua DPRD Jember, namun dalam dana bantuan sosial tersebut yang bersangkutan mendapatkan dana Bansos sebesar Rp 1,2 miliar hingga Rp 1,4 miliar," tuturnya.
(mdk/cob)