Jelang kegiatan Porprov Bali, petugas keamanan malah ketangkap narkoba
Dari tangan pria asal Sidemen Karangasem ini polisi mengamankan 0,28 gram sabu. Kasat Narkoba Polres Gianyar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) IGP Dharma Natha, menyebutkan tersangka memang sudah lama menjadi target operasi jajarannya. Namun dalam beberapa kesempatan selalu lolos dari hadangan petugas.
Pekan Olahraga Provinsi Bali (Porprov) yang akan digelar tiga hari lagi pada 9 September, justru ternoda oleh petugas pengamanan yang terlibat narkoba. Adalah Nyoman SD (44) petugas keamanan lepas di Porprov Bali, terpaksa digiring ke sel Mapolres Gianyar, Rabu (6/9).
Dari tangan pria asal Sidemen Karangasem ini polisi mengamankan 0,28 gram sabu. Kasat Narkoba Polres Gianyar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) IGP Dharma Natha, menyebutkan tersangka memang sudah lama menjadi target operasi jajarannya. Namun dalam beberapa kesempatan selalu lolos dari hadangan petugas.
"Tersangka tergolong licin, berhasil lolos dari beberapa operasi," jelasnya.
Tersangka baru diamankan saat melintas di Jalan Bay Pas Ida Bagus Mantra, Gianyar. Saat diamankan, Polisi tidak menemukan barang apapun dari tubuh tersangka. Namun saat digiring ke tempat kos tersangka di Kelurahan Samplangan, petugas baru menemukan sebuah bungkusan plastik yang disimpan di dalam botol jamu kuat.
"Pada salah satu botol jamu obat kuat itu, kami temukan plastik klip kecil digulung lakban hitam. Di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang kemudian kami pastikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.28 gram," terang Dharma Natha.
Dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram itu didapatkan pelaku dari seorang pengecer di Klungkung yang dibelinya secara tempel.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku jika sabu-sabu itu untuk konsumsi sendiri. Terlebih dirinya harus mempersiapkan diri sebagai petugas pengamanan saat Porprov tiga hari lagi.
"Pengakuannya jika sabu-sabu ini sangat membantu stamina dan konsentrasinya sebagai tenaga keamanan. Terlebih dalam tugasnya itu sering bergadang. Kita masih kembangkan kasusnya, apakah memang hanya sebagai pemakai atau nyambi mengedarkan," tegasnya.
Untuk sementara ini, Ia diancam Pasal 112 UU RI no. 35 tahun 2009, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan ancaman empat tahun penjara.