Jelang Pilkada 2018, Ombudsman temukan aparatur negara kenakan seragam untuk promosi
Komisioner ORI Adrianus menilai, cara menggunakan baliho dengan menggunakan atribut aparatur negara untuk promosi masuk dalam kategori mal administrasi. Sehingga, dia mengimbau, agar calon kepala daerah yang berasal dari aparatur negara tidak membawa jabatan ataupun atribut lembaga dalam kampanye yang mereka lakukan.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berencana membuat tim khusus untuk mengawasi jalannya proses pelaksanaan Pilkada 2018. Tim tersebut dibentuk lantaran ada aparatur negara yang menggunakan baliho untuk mempromosikan dirinya dengan menggunakan atribut.
Komisioner ORI Adrianus menilai, cara menggunakan baliho dengan menggunakan atribut aparatur negara untuk promosi masuk dalam kategori mal administrasi. Sehingga, dia mengimbau, agar calon kepala daerah yang berasal dari aparatur negara tidak membawa jabatan ataupun atribut lembaga dalam kampanye yang mereka lakukan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Siapa yang mengawasi Pilkada? Diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Bagaimana Bawaslu Jawa Tengah menangani pelanggaran pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,”
-
Apa yang dimaksud dengan incumbent dalam Pilkada? Incumbent atau petahana dalam konteks Pilkada merujuk kepada mereka yang saat ini menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota, seperti Gubernur, Bupati, atau Walikota. Mereka adalah figur yang sedang memegang jabatan saat penyelenggaraan Pilkada berlangsung.
"Memasang baliho di mana-mana dengan memakai seragamnya, dengan memakai pangkat dan jabatannya, itu menurut saya sudah mal administrasi," katanya di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/12).
"Pada dasarnya itu adalah suatu tindakan yang tidak profesional, kalau memang jantan, kalau memang hebat, maju saja dong secara pribadi, bahwa dia TNI, bahwa dia Polri semua orang kan tau, gak perlu dong datang dengan baliho, bawa saya Kapolda apa, bahwa saya Panglima apa, saya gak sebut nama ya, yang jelas anda semua tau," tambah Adrianus.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) guna mengawasi pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilu.
"Kita juga harus berbagi peran dengan Bawaslu, kalau kami kan Ombudsman secara umum, sementara Bawaslu menangani secara khusus," tutupnya.
Baca juga:
Di 2017, Ombudsman terima 8 ribu laporan, paling banyak soal pelayanan penegak hukum
Mereka mengecam konsep penataan Tanah Abang ala Anies-Sandi yang langgar aturan
Saat pujian Lulung untuk penataan Tanah Abang dicibir Ombudsman
Soal Tanah Abang, Ombudsman minta DPRD aktif dan jangan utus Lulung
Ombudsman pertanyakan landasan hukum Anies tutup jalan untuk PKL