Jelang sidang tuntutan, kuasa hukum harap pengajuan JC Andi Narogong dikabulkan KPK
Jelang tuntutan, kuasa hukum Andi, Samsul Huda berharap jaksa menuntut kliennya dengan hukuman seringan mungkin. Dia mengatakan, selama bersaksi di muka persidangan Andi telah bersedia mengungkap fakta hukum yang terjadi.
Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong bakal menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini. Andi didakwa korupsi secara bersama-sama terhadap proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Jelang tuntutan, kuasa hukum Andi, Samsul Huda berharap jaksa menuntut kliennya dengan hukuman seringan mungkin. Dia mengatakan, selama bersaksi di muka persidangan Andi telah bersedia mengungkap fakta hukum yang terjadi.
"Kami harap Andi dituntut dan dihukum seringan mungkin karena yang bersangkutan sudah mau mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," katanya saat dihubungi, Kamis (7/12).
Dia juga berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan Andi sebagai Justice Collaborator. Pasalnya Andi telah memberikan informasi tentang proyek e-KTP dengan sangat rinci sehingga pihak-pihak yang berperan lebih dominan bisa terungkap lebih terang.
"Ya dengan sikap kooperatifnya Andi kami harap KPK memberikan JC kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Andi sebelumnya didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP dengan memperkaya sejumlah pihak. Sejumlah nama mulai dari pejabat Kemdagri, panitia proyek, hingga anggota DPR disebut menerima jatah tersebut.
Andi juga didakwa memperkaya korporasi yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo, dan manajemen bersama konsorsium PNRI dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Dalam surat dakwaan, Andi disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dua pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto yang telah menjadi terdakwa dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal Kemdgari Diah Anggraini, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Pengadaan Barang/Jasa Drajat Wisnu Setyawan, dan Ketua DPR Setya Novanto. Andi bersama keenam orang tersebut didakwa mengarahkan konsorsium PNRI agar menjadi pemenang lelang dalam proyek tersebut.
Baca juga:
Praperadilan jilid II digelar, kuasa hukum sebut penetapan tersangka Setnov prematur
KPK pertimbangkan permohonan Justice Collaborator dari Andi Narogong
KPK telah periksa 99 orang saksi dalam kasus e-KTP Setya Novanto
Berkas perkara Setnov sudah dilimpahkan, KPK tunggu jadwal persidangan
Ini tumpukan berkas perkara Setnov yang dilimpahkan ke Tipikor
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Bagaimana Nawawi Pomolango akan memimpin KPK sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Bagaimana KPK menindaklanjuti status tersangka Karna Suswandi? Jadi silahkan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya