Jelang Sidang Vonis, Ini Perjalanan Kasus Suap Ade Yasin
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dijadwalkan akan menjalani sidang putusan hari ini, Jumat (23/9). Sidang putusan kasus suap pengurusan audit laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dijadwalkan akan menjalani sidang putusan hari ini, Jumat (23/9). Sidang putusan kasus suap pengurusan audit laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka pada Kamis (28/4). Ade Yasin menjadi tersangka bersama anak buahnya, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubdit Kas Daerah BPK Ihsan Ayatullah dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kenapa video Bima Yudho Saputro viral? Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral. Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat.
-
Kenapa para abdi negara ini viral? Beberapa abdi negara berikut ini viral lantaran memiliki paras yang tampan. Salah satu di antaranya bahkan sangat viral terlebih saat masa kampanye pilpres beberapa waktu yang lalu. Siapa saja mereka? Simak selengkapnya berikut ini.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
Baca juga: Kolusi Adalah Persekongkolan Berikut Ciri Ciri, Contoh Dan Konsekuensi Hukum Bagi Pelaku
Di sisi lain, KPK juga menetapkan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor. Di antaranya Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pemeriksa bernama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
Ade Yasin bersama Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ade Yasin sempat menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022.
Upaya KPK menggiring Ade Yasin mengenakan rompi oranye berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor, sejak Selasa (26/4) hingga pagi Rabu (27/4) pagi ini. Selain Bupati Ade Yasin, tim penindakan KPK juga turut menangkap pihak BPK Jabar.
Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta. Serta uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta.
Sidang Perdana
Ade Yasin menjalani sidang perdana kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 pada Rabu (13/7). Dakwaan terhadapnya dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Sidang dipimpin ketua hakim Hera Kartininsih.
"Rabu (13/7) sesuai penetapan majelis hakim diagendakan sidang perdana terdakwa Ade Yasin dan kawan-kawan dengan acara pembacaan surat dakwaan jaksa KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kala itu.
Ali mengatakan, tim penuntut umum pada KPK akan menguraikan perbuatan pidana yang dilakukan Ade Yasin menyuap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi Pemkab Bogor mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Persidangan dilaksanakan di pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Ali.
Didakwa Suap Rp1,9 Miliar
Dalam persidangan perdana, Ade Yasin didakwa JPU memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021.
Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai BPK Jabar. "Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Budiman di PN Bandung, Rabu (13/7).
Adapun jaksa mendakwa pemberian suap itu diberikan secara bertahap dalam kurun waktu bulan Oktober 2021 hingga tahun 2022. Adapun uang suap yang diberikan itu mulai dari Rp10 juta, hingga Rp100 juta, berdasarkan permintaan pegawai KPK tersebut.
Menurut jaksa, Ade menyiapkan uang untuk suap itu bersama-sama dengan anak buahnya di lingkungan Pemkab Bogor. Di antaranya yakni Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat.
Jaksa menyebut uang yang dikumpulkan Ade bersama para anak buahnya itu berasal dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah di Pemkab Bogor.
"Antara lain Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BAPPEDA, RSUD Ciawi, RSUD Cibinong dan juga dari para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bogor," kata dia.
Jaksa menjelaskan Ade Yasin mengarahkan agar LKPD TA 2021 itu harus mendapatkan opini WTP seperti tahun sebelumnya. Pasalnya LKPD TA 2021 itu dinilai sangat buruk oleh pegawai BPK dan berpotensi disclaimer.
"Opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang berasal dari APBN," kata jaksa.
Dalam perkara tersebut, Ade didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Anak Buah Pasang Badan
Dalam persidangan lanjutan, Ihsan Ayatullah pasang badan dengan mengaku mencatut nama Ade Yasin untuk memperoleh dana lebih dari Sekretaris Dinas PUPR, Maulana Adam yang juga menjadi terdakwa.
Ihsan mengungkapkan, auditor BPK bernama Hendra meminta uang lebih kepada Ihsan, dengan dalih biaya sekolah Kepala BPK Jawa Barat saat itu, Agus Khotib dari semula Rp70 juta menjadi Rp100 juta.
"Awalnya, Hendra menyebutkannya 70. Kemudian meminta 100 dibuletin. Biar Maulana Adam ikut (percaya) dengan saya, jadi saya sebut nama ibu (Ade Yasin)," kata Ihsan dalam persidangan, Senin (5/9).
Ade Yasin yang turut dihadirkan dalam persidangan secara langsung, mengaku tidak mengetahui adanya permintaan biaya sekolah untuk Agus Khotib. Bahkan Ade pun mengaku tidak mengenal Agus Khotib.
"Saya tidak tahu, karena yang tadi saya sebutkan kepentingan saya hanya di entri dan exit meeting. Selebihnya tugas dinas masing-masing," kata Ade Yasin.
Dia merasa heran, atas tuduhan yang dilayangkan kepada dia bahwa telah memerintahkan untuk menggenapkan uang untuk Agus Khotib.
Namun pada persidangan sebelumnya, tersangka auditor BPK, Anthon Merdiansyah membantah adanya permintaan uang untuk biaya kuliah Agus Khotib.
Dia sebagai penanggung jawab tim pemeriksaan BPK Jabar mengaku tidak pernah meminta uang baik kepada Ade Yasin maupun terdakwa Ihsan Ayatullah sebagai Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor.
"Terkait sekolah, saya tidak pernah memberi tahukan bahwa Pak Kalan (Agus Khotib) butuh uang. Saya tidak pernah ngomong sama Ihsan," ungkap Anthon saat menjadi saksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (24/8).
Sidang Tuntutan
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (12/9), Ade Yasin dituntut tiga tahun penjara atas kasus suap yang didakwakan pada dirinya. Selain itu, termuat pula tuntutan denda Rp 100 juta.
"Menuntut terdakwa Ade Yasin, pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 Juta subsider enam bulan kurungan," kata dia.
Anak buah Ade Yasin di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor pun dituntut hal serupa dengan denda yang berbeda. "Terdakwa Ihsan Ayatullah (dituntut) penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan. Terdakwa Maulana Adam dan Rizki Taufiq Hidayat pidana penjara masing-masing selama dua tahun denda Rp50 Juta subsider selama dua bulan," ucap dia.
JPU menyebut total uang suap yang didakwakan KPK sebesar Rp1,9 miliar. Para Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 5 ayat 1 hurup H UU RI Juncto pasal 5 ayat 1 Juncto pasal 64 KUHP.
"Mereka memberikan uang untuk laporan keuangan agar dikondisikan, agar laporan keuangan LKPD Bogor mencapai WTP dari BPK," ucapnya.
Ade Yasin Bacakan Pleidoi
Dalam persidangan selanjutnya, Ade Yasin terisak saat membacakan nota pembelaan dan pleidoi. Dia berharap majelis hakim memberikan keadilan karena menurutnya, tuduhan terhadapnya sebagai menyuap auditor BPK tidak terbukti.
Permintaan itu dia sampaikan secara daring dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung, saat sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
"Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?" katanya sambil terisak-isak menangis, Senin (19/9).
Dia berharap majelis hakim objektif dalam memberikan putusan. Apalagi, katanya, dari 39 saksi yang dihadirkan jaksa KPK dan dua saksi ahli yang memberikan keterangan di persidangan menyebut Ade Yasin tidak terlibat.
Atas dasar itu, Ade Yasin meminta kepada hakim agar membebaskan dirinya dari segala macam tuduhan, dakwaan dan tuntutan.
"Demi Allah, saya tidak menyimpan niat lain, kecuali hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada saya oleh jaksa penuntut umum," katanya.
Tanggapan Kolega
Jelang pembacaan vonis Ade Yasin, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mendoakan yang terbaik. Menurutnya, apapun yang akan diputuskan hakim, Ade Yasin dianggapnya telah banyak menebar kebaikan di Kabupaten Bogor.
Menurut Rudy Susmanto, Ade Yasin merupakan sosok yang berjasa bagi Kabupaten Bogor. Selama memimpin Bumi Tegar Beriman mulai 2019, banyak program-program besutan Ade Yasin telah dirasakan masyarakat.
"Saya mengenal beliau dengan baik. Kita pernah bersinergi dari 2019 hingga hari ini, bersinergi membangun Kabupaten Bogo bersama-sama. Beliau banyak menebar bibit kebaikan dan selama menjabat bupati aktif, sudah menyiram bibit kebaikan itu sehingga tumbuh kebaikan buat masyarakat Kabupaten Bogor," ungkap Rudy, Kamis (22/9).
Rudy juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Bogor untuk selalu berpikir positif kepada Ade Yasin. Sama halnya dengan Rudy yang selalu berupaya berpikir positif.
Rudy pun mendoakan Ade Yasin mendapat putusan pengadilan yang terbaik. Tidak hanya untuk Ade Yasin, tapi juga untuk masyarakat Kabupaten Bogor. "Intinya, saya sebagai Ketua DPRD, mendoakan semoga proses persidangan besok, putusan pengadilan dapat diberikan sebuah keputusan yang terbaik buat beliau dan buat masyarakat Kabupaten Bogor," tegas Rudy.
"Apapun kata orang, apapun yang disampaikan orang, saya tetap berpikir hal yang positif terhadap Ibu Ade Yasin. Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan, keputusan hukum kita hormati bersama," lanjut Rudy.
Sementara itu, Plt Bupati Iwan Setiawan juga berharap, hasil persidangan sesuai dengan harapan Ade Yasin dan tim kuasa hukumnya.
"Kita doakan mudah-mudahan jalannya sidang aman, lancar kita doakan keinginan Ibu Bupati dikobul harapan dan doanya untuk kebaikan kita semua," kata Iwan Setiawan.
(mdk/cob)