Jemput 28 Kg Sabu & 13.500 Butir Ekstasi, Joni Iskandar Dijatuhi Hukuman Mati
Putusan maksimal ini sama dengan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wahyuni juga meminta agar Joni dijatuhi hukuman mati.
Joni Iskandar (39) dijatuhi hukuman mati. Dia dihukum maksimal karena terbukti bersalah menjemput lalu membawa 28 Kg sabu-sabu dan 13.500 Butir pil ekstasi.
Hukuman mati terhadap Joni dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Safril Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/11).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa niat mandi Nisfu Syaban? Niat Mandi Nisfu Syaban Niat mandi Nisfu Syaban bisa dibaca umat Muslim. Niat ini perlu dibaca sebelum menunaikan ibadah puasa Nisfu Syaban. Adapun niat mandi Nisfu Syaban yang bisa dibaca adalah sebagai berikut: Niat Mandi Nisfu Syaban Arab نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى Niat Mandi Nisfu Syaban Latin Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari minal janabati fardhan lillahi ta’ala. Arti Niat Mandi Nisfu Syaban Dengan menyebut nama Allah, aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta’ala
-
Kapan momen Nisfu Syaban? Malam Nisfu Syaban atau malam 15 Sya’ban adalah malam yang dimuliakan oleh sebagian kalangan.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Stadion Teladan Medan ambruk? Mengutip liputan6, pada 16 September 1979, Stadion Teladan Medan, Sumatera Utara, dipenuhi oleh sekitar 200.000 pengunjung yang datang untuk menyaksikan konser artis cilik Adi Bing Slamet, Iyut Bing Slamet, dan Ira Maya Sopha.
-
Kapan Nurra Datau lahir? Tepat pada 31 Juli kemarin, Nurra Datau baru saja genap berusia 19 tahun. Diketahui, Nurra Datau lahir pada 31 Juli 2004.
Warga Dusun IX Gg Bantan, Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara jual beli narkoba bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Dia melanggar Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seperti dakwaan primair.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucap Safril.
Putusan maksimal ini sama dengan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wahyuni juga meminta agar Joni dijatuhi hukuman mati.
Majelis hakim memberi kesempatan kepada Joni dan JPU untuk menyikapi putusan itu. Mereka diberi waktu berpikir selama sepekan.
Ditangkap di Serdang Bedagai
Berdasarkan dakwaan, Joni yang hanya tamatan sekolah dasar (SD) itu diringkus tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Simpang Tiga Matapao, Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, Sumut, pada 22 Februari 2019 lalu.
Joni mengaku diperintahkan oleh tersangka Ayaradi (DPO) untuk mengambil narkoba dari tersangka Bah Utuh (DPO) di Sialang Buah Desa Matapao, Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai (Sergai). Dia dijanjikan upah Rp50 juta.
Sesampai di lokasi yang dijanjikan, terdakwa kemudian bertemu dengan tersangka Bah Utuh. Di sana dia kemudian memindahkan dua goni narkoba ke dalam mobil yang dikendarainya.
Kemudian terdakwa pun melanjutkan perjalanan menuju Medan. Saat sampai di Simpang Tiga Matapao, tiba-tiba mobil yang dikendarai terdakwa dihentikan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut. Kendaraan itu digeledah.
Petugas menemukan dua goni putih mencurigakan di belakang mobil terdakwa. Selanjutnya polisi menyuruh terdakwa untuk membukanya.
Dikemas dalam Kemasan Teh
Dari goni pertama petugas menemukan 15 bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan 'Qing Shan' berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang berat bersih 15.926,1 Gram.
Kemudian di goni kedua, ditemukan 7 bungkus plastik kopi Malaysia warna cokelat bertuliskan 'Alicafe' berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang beratnya 7.517 gram brutto. Ditemukan pula plastik bening berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang berat kotornya 4.589 gram.
Selain itu, ada pula 3 bungkus kemasan aluminium foil. Isinya 13.500 butir pil ekstasi oranye bertuliskan 'Kenzo'. Total 28 Kg Sabu-sabu dan 13.500 Butir pil ekstasi yang disita dari tangan Joni.
Sabu-sabu dan ekstasi itu rencananya dibawa ke Medan. Namun, Joni mengaku belum mengetahui kepada siapa barang haram itu akan diserahkan.
(mdk/ray)