Jenguk Eliezer di Rutan Bareskrim Pasca Vonis Hakim, Ini yang Dibawa Ayah & Ibunda
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Orangtua Bharada E alias Richard Eliezer, Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kedatangannya yang didampingi kuasa hukum Ronny Talapessi ini untuk menjenguk Richard.
"Orangtua menjenguk Eliezer, kemarin kami tidak hadir karena istirahat. Mengikuti persidangan, menantikan putusan yang akhirnya putusan itu kami rasa puas dari majelis hakim. Hari ini agendanya adalah orang tua Eliezer, Pak Junus dan Ibu Ineke akan mengunjungi Eliezer pasca putusan, ini merupakan hari baik," kata Ronny kepada wartawan, di lokasi, Kamis (16/2).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
Sementara itu, Rynecke mengaku tidak membawa makanan atau yang lainnya untuk menjenguk anaknya itu. Akan tetapi, ia hanya membawa pesan untuk anaknya itu.
"Tadi karena kita buru-buru enggak sempat, biasanya bawa makanan. Jadi, enggak sempat bawa makanan dan kami datang, kemarin enggak sempat datang berkunjung ke Eliezer. Jadi hari ini kami baru kita berkesempatan untuk datang," ujar Rynecke.
"Pesan masih pesan yang sama, semoga semua harapan kami semuanya berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kami orangtua dan harapan Indonesia Icad bisa kembali bertugas sebagai seorang anggota Brimob," sambungnya.
Vonis 1,5 Tahun Bharada E
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).
Dituntut 12 Tahun Penjara oleh Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa, Rabu (18/1).
Jaksa menyebut, ada tiga hal yang memberatkan tuntutan Bharada E. Pertama, dia merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Kedua, perbuatan Bharada E telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Ketiga, perbuatan Bharada E menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Meski begitu, ada tiga hal juga yang meringankan tuntutan Bharada E. Rinciannya, Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar pembunuhan berencana Brigadir J.
Kemudian, Bharada E belum pernah dihukum serta berkelakuan sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan. Terakhir, Bharada E menyesali perbuatannya dan telah dimaafkan keluarga Brigadir J.
Bharada E Minta Dibebaskan
Bharada E meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lepas sehingga dirinya dibebaskan dari tindak pidana perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Permintaan itu disampaikan Tim Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat bacakan nota pembelaan atau pleidoi 12 tahun atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
"Semoga keadilan masih ada untuk terdakwa Richard Eliezer. Kiranya di palu Yang Mulia majelis hakim akan menorehkan sejarah penegakan hukum yang berpihak pada rasa keadilan," kata Ronny.
(mdk/rhm)