Jero Wacik mengaku flu dan meriang, sidang kembali ditunda
Sudah tiga kali sidang Jero Wacik ditunda dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kasus korupsi dengan terdakwa mantan Menteri ESDM, Jero Wacik kembali ditunda. Sidang ditunda lantaran Jero mengaku tidak enak badan.
Ketika ketua majelis hakim, Tito Suhut menanyakan keadaanya apakah dalam keadaan sehat atau tidak, Jero merespons dengan nada lesu.
"Mohon maaf majelis hakim, hari ini saya sedang sakit, agak flu terus dari tadi malam saya meriang. Saya minta kepada majelis hakim untuk menunda sidang hari ini," ucap Jero di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/12).
Lalu Tito bertanya kembali kepada Jero, apakah bisa lanjut sidang atau tidak. "Apakah terdakwa bisa mengikuti sidang kali ini dengan pemeriksaan saksi?" tanya Tito.
"Justru itu saya tidak fit untuk mengikuti persidangan," jawab Jero.
Kemudian, Tito menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (KPK), Dody Sukidang apakah sidang akan dilanjutkan akan tidak. "Jaksa penuntut umum apakah sidang hari ini bisa ditunda?" tanya Tito kepada JPU kPK, Dody.
"Bisa yang mulia, kita akan panggil sidang selanjutnya yaitu saksi Sekjen ESDM Waryono karno, dan dua saksi ahli," ujar Dody.
Setelah itu, Majelis Hakim, Tito memutuskan untuk menunda persidangan pada Kamis,(17/12). "Baiklah, Sidang akan ditunda pada Kamis 17 Desember 2015 dengan agenda pemanggilan saksi," tandas Tito.
Dari pantauan merdeka.com, saksi yang akan didatangkan yaitu Waryono Karno sudah hadir tetapi karena terdakwa, Jero sakit saksi hanya dihadirkan saja.
Diketahui, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gusrizal memberikan tugas kepada hakim, Tito Suhut untuk mengambil alih kelanjutan persidangan Jero Wacik yang sebelumnya diketuai oleh hakim ketua Sumpeno.
Sebelumnya, sidang Jero sudah tiga kali ditunda oleh majelis hakim. Hari ini seharusnya sidang Jero yang terakhir dengan agenda pemeriksaan saksi yang ke 70 yaitu Sekjen ESDM, Waryono Karno.
Jero Wacik merupakan terdakwa kasus korupsi Dana Operasional Menteri. Jero menerima tiga dakwaan. Pertama, Jero dinilai menyelewengkan Dana Operasional Menteri untuk keperluan pribadi dan keluarga. Sebesar Rp 8,4 miliar DOM digunakan Jero untuk diri sendiri dan keluarga. Korupsi DOM tersebut dilakukan Jero saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan saat ia menjadi Menteri ESDM.
Dalam dakwaan kedua, Jero menerima hadiah karena jabatannya selama menjabat sebagai Menteri ESDM pada November 2011 hingga Juli 2013. Jero menerima uang untuk keperluan pribadinya sebesar Rp 10,38 miliar.
Terakhir, Jero didakwa menerima hadiah untuk membiayai ulang tahunnya sendiri pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa. Biaya perayaan ulang tahun Jero sebesar Rp 349 juta. Biaya tersebut dibayar oleh Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional Herman Arief Kusumo. Atas dakwaan tersebut, Jero terancam pidana sesuai Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.