Jhoni pakai pistol peninggalan paman untuk bisnis ganja
Para pengedar ini dibekuk saat berada di rumah salah satu tersangka. Ganja kering yang dijual dipasok dari Aceh.
Tiga pengedar ganja ditangkap polisi di Jalan Pinang Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru Riau. Ketiganya, Herman, Jafril dan Jhoni. Salah satu pelaku diketahui memiliki senjata api revolver.
"Kami mengamankan barang bukti daun ganja dengan berat kotor 1 kilogram, selain itu satu pucuk senjata api Revolver MT GP012929 MIT 909 dan satu butir amunisinya," ujar Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Ipda M Bahari Abdi kepada merdeka.com, Rabu (1/3).
Selain itu, polisi juga menyita timbangan, alat pres plastik dan uang hasil penjualan ganja Rp 300.000.
"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah adanya peredaran narkoba jenis ganja di lokasi penangkapan. Lalu kita selidiki dan mendapat identitas ketiga tersangka," kata Bahari.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas pun menangkap ketiganya di salah satu rumah tersangka, Herman di Jalan Pinang kota Pekanbaru.
"Mereka bertiga saat itu sedang di dalam rumah si Herman. Lalu kita lakukan pengepungan, dan mendobrak pintu rumah tersebut. Saat itu mereka sedang transaksi jual beli ganja," ucap Bahari.
Setelah menangkap ketiga tersangka ini, polisi melakukan pengembangan ke rumah tersangka lainnya. Senpi itu ditemukan di rumah Jhoni di Kubang Raya, Perumahan Graha Payung Sekaki, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Dari hasil interogasi, menurut keterangan tersangka Jhoni, senpi tersebut milik pamannya yang sudah meninggal.
"Meski tersangka Jhoni mengaku senjata itu milik pamannya. Tapi tetap kita lakukan pengembangan apakah benar atau tidak," ucap Bahari.
Dijelaskannya, barang bukti daun ganja kering tersebut berasal dari Provinsi Aceh. Rencana ketiga tersangka ini, mengedarkan barang haram tersebut untuk di seputaran Kota Pekanbaru.
"Selaku pembeli adalah Herman dan Jhoni, sedangkan Syafril sebagai kaki tangan keduanya untuk mengedarkan narkotika itu," kata dia.
Ganja tersebut diantar warga Aceh berinisial E ke Pekanbaru. Jika nantinya sudah terjual, Herman dan Jhoni menyetor uang hasil penjualan ganja seberat 1 kilogram tersebut ke E, yang merupakan warga Aceh yang masih buronan tersebut.
Ganja itu kemudian dipecah menjadi empat paket besar dan satu paket sedang. Empat paket besar masing-masing 230 gram dan 1 paket sedang 70 gram. Paket besar dijual dengan harga Rp 600 ribu, dan 1 paket sedang dijual Rp 200 ribu. Setelah terjual, uang itu kemudian disetor ke si E.
"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 dan 111 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang," pungkasnya.