Jika Din Minimi diberi amnesti, Kapolri sebut ada ketidakadilan
Kapolri belum bersikap soal amnesti karena masih memverifikasi data kejahatan dari 120 anggota kelompok Din Minimi.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti belum mengambil sikap terkait rencana Presiden Joko Widodo memberikan pengampunan atau amnesti kepada pentolan kelompok bersenjata Aceh, Nurdin Ismail alias Din Minimi. Kapolri beralasan masih memverifikasi data kejahatan dari 120 anggota kelompok Din Minimi.
"Harus kita cek dulu, kita cek apakah yang 120 itu GAM semua, terus dari 120 kita cek adakah yang melakukan tindak pidana. Kita lagi penelitian sehingga belum diambil keputusan (amnesti)," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1).
-
Siapa Diandra Minunet? Diandra Minunet, yang merupakan putri sambung dari Bella Saphira, saat ini sedang menempuh pendidikan di Universitas Indonesia.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
-
Bagaimana mumi diawetkan? Diyakini tembaga digunakan karena sifat antimikrobanya untuk membantu mengawetkan jasad. Dilansir IFL Science, sisa-sisa jasad itu juga secara alami "didinginkan" oleh lapisan tanah beku di bagian dunia yang terkenal dingin ini.
-
Kenapa Mina Bendungan dibentuk? Erwin mengestimasi biaya yang dibutuhkan untuk pembiatan satu buah kolam sekitar Rp1 juta.“Yang buat tetangga-tetangga kami sendiri. Kalau ditambah biaya rokok, makan, dan konsumsi lainnya total biaya yang dihabiskan lebih dari Rp1 juta,” ungkap Erwin.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Monumen Ari-Ari Kartini didirikan? Didirikan pada tahun 1979, monumen ini memiliki bentuk menyerupai bunga teratai yang bermakna kelahiran. Kuncup kedua bunga Teratai itu berjumlah 21 mewakili tanggal lahir Kartini. Selain itu ada juga empat buah lampu menunjukkan bulan April dan 18 kuncup paling bawah yang menunjukkan tahun 1800.
Meski begitu Badrodin merasa keberatan jika kelompok Din Minimi diampuni. Pertimbangannya soal ketidakadilan di masyarakat jika pelaku pidana diberi pengampunan.
"Amnesti itu kan pengampunan, artinya dia melakukan tindak pidana lalu diampuni. Artinya ada ketidakadilan yang tercipta di masyarakat," ujar dia.
"Gimana? Semua ada dasar hukumnya, pemberian amnesti, abolisi dan garasi. Ada pertimbangan hukumnya," tambah dia.
Badrodin menjelaskan perbedaan antara amnesti, abolisi dan grasi. Amnesti merupakan penghapusan perbuatan hukum atau tindak pidana. Sementara abolisi bukan tindak pidananya yang dihapuskan melainkan penuntutannya. Artinya, polisi masih bisa memproses penyidikan sampai ke Kejaksaan. Sedangkan grasi, pengampunan yang dilakukan terhadap seseorang meskipun proses hukum sudah inkracht.
"Semuanya tentu itu ada persyaratannya. Itu memenuhi syarat atau tidak," tegas dia.
"Kita belum bisa ambil keputusan karena memang kami lagi verifikasi. Bagaimana kami bisa menjawab kalau itu saja belum selesai," ucap Badrodin.
Baca juga:
Soal amnesti Din Minimi, Panglima TNI dukung apapun keputusan Jokowi
Amnesti Din Minimi Kapolri menolak, Panglima TNI ikut Jokowi
Menko Luhut soal amnesti Din Minimi: Jangan diburu-buru
Presiden Jokowi pastikan beri amnesti untuk Din Minimi
LSM HRWG nilai Din Minimi harus tetap diproses hukum